Berita

Soal PT.Duta Mas Indah BBP Segera Layangkan Surat Ke Pokja BP2JK Wilayah Banten

×

Soal PT.Duta Mas Indah BBP Segera Layangkan Surat Ke Pokja BP2JK Wilayah Banten

Sebarkan artikel ini

Swara45.com-Ketua Umum Badak Bnaten Perjuangan Eli Sahroni mengaku pihaknya telah menerima pengaduan dari PT.Duta Mas Indah yang di duga sebagai korban tindakan sewenang-wenang Tim Lelang di Pokja BP2JK Wilayah Banten.

” Betul saya telah menerima pengaduan dari PT Duta Mas Indah, setelah di pelajari memang ada tindakan sepihak yang dilakukan Tim Lelang, padahal telah melakukan klarifikasi perbaikan sanggahan dan penjelasan bahkan pertanggungjawaban dari pihak asuransi”, kata eli Sahroni.kepada media ini sabtu (22/5/2021).

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Dikatakan Eli Sahroni, langkah pertama akan melakukan konfirmasi dengan cara melayangkan surat atau mendatangi kantor Pokja BP2JK Wilayah Banten di Serang. Permainan seperti ini adalah tindakan sewenang-wenang terhadap peserta lelang agar tidak menjadi pemenang lelang. Arahnya terekam oleh kita kemana arahnya, ini Kuat dugaan untuk memenangkan peserta lelang yang ada di bawah nya.

” Kasus yang udah sering terjadi, ini cara membantai dan untuk memenangkan peserta yang ada di bawah nya, mungkin saja patut di curigai telah terjadi transaksional”, terangnya

Ditambahkan Eli Sahroni, dalam perkara ini pihaknya mempersiapkan langkah hukum ke komisi pemberantasan korupsi ( KPK) dan aksi unjukrasa dengan kekuatan separuh dari jumlah anggota.

” Akan melakukan gerakan hukum dan aksi unjukrasa , kita siapkan ratusan anggota kita yang ada di Serang Kota dan Kabupaten Serang”, imbuhnya

Direktur PT Duta Mas Indah, Kepada Badak Banten Perjuangan Dani menuturkan kejadian ini telah di perlakukan tidak adil oleh Tim Lelang di Pokja Pemilihan 7.4 BP2JK Wilayah Banten maka menyerahkan permasalahan ini kepada Badak Banten Perjuangan

” Saya di perlakukan tidak adil oleh Tim Lelang di Pokja BP2JK Wilayah Banten maka permasalahan ini saya serahkan sepenuhnya kepada kang Eli Sahroni Badak Banten Perjuangan untuk melakukan advokasi dan tindakan gugatan maupun melaporkan ke Aparat Penegak Hukum”, kata Dani

Dani menceritakan sebelumnya perusahaan miliknya itu mengikuti proses lelang Proyek Paket Preservasi Jalan Serdang- Bojonegoro Merak Kota Cilegon Provinsi Banten di Pokja.

Namun masa detik-detik akhir menjelang penentuan pemenang lelang,perusahaan miliknya itu merasa dibantai dengan alasan adanya kesalahan pada sertifikat jaminan asuransi sehingga tidak memenuhi syarat untuk menjadi pemenang lelang.

Ia menilai dalam proses pemilihan 7.4 BP2JK Wilayah Banten di sinyalir tidak profesional dan melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap peserta lelang.

Bahkan atas tuduhan tersebut
PT Duta Mas Indah langsung melakukan langkah dan upaya perbaikan, klarifikasi, sanggahan dan penjelasan dengan bukti- bukti dokumen jaminan asuransi dari kantor asuransi Jamkrido Bandung Jawa Barat kepada Tim Lelang .Namun tetap tidak menerima dan lelang di menangkan peserta yang di posisi kedua dengan angka taksiran sebesar Rp 68 milyar.

“Padahal dari pihak asuransi terus menerus membuat dan meyakinkan Pokja tapi pokja tidak pernah menggubrisnya,atas kejadian ini saya merasa di perlakukan tidak adil maka untuk perkara ini sepenuhnya saya kepada kang Eli Sahroni Badak Banten Perjuangan untuk melakukan advokasi dan tindakan gugatan maupun melaporkan ke Aparat Penegak Hukum”, ungkap Dani.

Sementara hingga berita ini di tayangkan Pokja BP2JK Wilayah Banten masih berusaha untuk di konfirmasikan prihal tersebut”(Red)

Berikan Komentar