sWara45 | Tangerang – Sidang gugatan mantan satpam PT Karya Bangsa Sejahtera (KBS), Rendy Zulfikri, kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang, Banten.
pada Senin (03/03/2025). Rendy, yang didampingi kuasa hukumnya Hika Pristasia, S.H., M.H., menuntut haknya setelah diberhentikan dari pekerjaannya di PT Sumber Karya Lestari (SKL).
Dalam sidang ini, dua saksi dari pihak tergugat, Riadin dan Selamet, memberikan keterangan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka menyebutkan bahwa PHK diumumkan saat apel gabungan oleh koordinator lapangan, Fadlani, dengan alasan efisiensi tenaga kerja.
Kuasa hukum penggugat menyoroti jam kerja dan sistem kerja di PT SKL, di mana karyawan bekerja 12 jam dengan istirahat 2 jam, tanpa perhitungan lembur pada hari libur nasional. Selain itu, terungkap adanya potongan gaji Rp500.000 setiap bulan yang disebut sebagai “uang pembinaan” dan diserahkan secara tunai setelah gaji ditransfer.
Rendy juga mempertanyakan apakah pengembalian ijazah sebagai jaminan dan pemberian verklaring berarti pekerja tidak bisa kembali bekerja di perusahaan. Saksi Riadin membenarkan bahwa jika berkas jaminan sudah dikembalikan, maka pekerja dianggap tidak lagi bekerja di PT KBS.
Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Senin (10/03/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi kedua dari tergugat.
(Rian)

