Cianjur, sWara45 – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada tanggal 9 Juni 2022 telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Adapun tahapan Pemilihan Umum (PEMILU) Tahun 2024 yang dilakukan pada tahun 2022.
Antara lain tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu yang berlangsung sejak tanggal 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022 serta tahapan penetapan peserta Pemilu yang akan dilakukan pada tanggal 14 Desember 2022.
M. Ramlan Ardabili seorang sosok tokoh pemuda yang berstatuskan masih lajang sebagai tokoh penggerak Relawan Muda Selatan (RMS) yang mana ia berasal dari kampung Bojongloa Desa Bojonglarang Kecamatan Cijati berniat mencalonkan diri di kancah perpolitikan Kabupaten Cianjur dimana Ramlan akan mencalonkan diri untuk di wilayah Dapil 5 yaitu Kecamatan, Kadupandak, Cijati, Tanggeung, Cibinong, Sindangbarang, Leles, Agrabinta, Cidaun, Cikadu dan Kecamatan Naringgul.
Menurut Ramlan ia sudah meminta izin kepada semua anggota keluarganya untuk mencalonkan diri di kancah politik dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bendera partai yang berlambang Ka’bah itu, menurut Ramlan saya juga akan meminta izin kepada semua tokoh Agama Dari para alim ulama, kyai dan para ustad-ustad yang ada di wilayah Dapil 5.
“Saya berniat mencalonkan diri menjadi anggota Legislatif Dapil 5 Kabupaten Cianjur dan saya sudah meminta izin kepada keluarga saya untuk mencalonkan diri sebagai mana untuk menyampaikan aspirasi – aspirasi masyarakat, selanjutya saya akan meminta restu juga kepada ulama, kyai, para tokoh dan para ustad-ustad.” Jelasnya Ramlan.
Menurut salah warga satu Desa Sukakerta kampung Sukawening, bahwa sosok ramlan orangnya yang ramah, orang yang baik dalam bidang agama, bersosial, bisa mengayomi keluh kesah dari banyaknya teman, kerabat dan Ramlan memiliki sifat yang bisa membuat banyak orang tertawa dengan canda guraunya,”tukasnya.
( Awaludin Jm/ M Albas )

