Berita

Sekolah Mengaku Sudah Dibina, Publik Menanti Dokumen Resmi Tindak Lanjut Temuan BPK

×

Sekolah Mengaku Sudah Dibina, Publik Menanti Dokumen Resmi Tindak Lanjut Temuan BPK

Sebarkan artikel ini

sWara45 | TANGERANG – Empat Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Rajeg yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait transaksi tunai bernilai besar menyatakan bahwa temuan tersebut telah diselesaikan dan bersifat administratif.

Pernyataan tersebut disampaikan saat redaksi melakukan kunjungan langsung ke empat sekolah dengan nilai transaksi tertinggi sebagaimana tercatat dalam laporan audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2024.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Rata-rata kepala sekolah menyampaikan bahwa tidak terdapat manipulasi dalam pengadaan barang, termasuk pembelian laptop dan kebutuhan lainnya.

“Barangnya ada dan sesuai dengan ARKAS. Kami tidak memanipulasi apa pun,” ujar salah satu kepala sekolah.

Mereka menjelaskan bahwa pengajuan anggaran dilakukan melalui sistem ARKAS sesuai dengan rencana kegiatan sekolah. Karena pada saat proses pengajuan tidak terdapat koreksi atau penolakan dalam sistem, pihak sekolah mengaku menganggap tidak ada persoalan.

“Kami hanya mengajukan di ARKAS. Kalau memang menjadi temuan, seharusnya dikoreksi sejak awal. Karena tidak ada koreksi, kami menganggap tidak ada masalah,” tambahnya.

Para kepala sekolah juga menyampaikan bahwa setelah munculnya temuan BPK, mereka telah dipanggil dan dikumpulkan di tingkat UPT Kecamatan Rajeg untuk mendapatkan pembinaan dan arahan agar tidak terjadi kekeliruan serupa di kemudian hari.

Pengawas SD Kecamatan Rajeg, Iva Budi, saat ditemui di kantor UPT membenarkan bahwa persoalan tersebut telah di tindak lanjuti. Menurutnya, temuan tersebut lebih kepada kesalahan dalam menafsirkan petunjuk teknis (juknis), bukan pada substansi pengadaan barang, Kamis 13/02/2026.

“Pada dasarnya ini hanya kesalahan dalam memahami juknis. Sudah dilakukan pembinaan dan pendampingan,” ujarnya.

Koordinator ARKAS Kecamatan Rajeg, Eka Hardiana, turut membenarkan pernyataan tersebut.

Meski seluruh pihak menyatakan persoalan telah selesai, penjelasan mengenai bentuk konkret tindak lanjut—seperti surat teguran, berita acara pembinaan, maupun dokumen perbaikan administrasi—belum dapat ditunjukkan di tingkat sekolah maupun UPT saat kunjungan dilakukan.

Pihak sekolah dan pengawas menyebut bahwa dokumen tertulis tindak lanjut berada di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Sehubungan dengan hal tersebut, redaksi akan secara resmi meminta akses terhadap dokumen tindak lanjut hasil pemeriksaan dimaksud kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang guna memperoleh kejelasan mengenai bentuk penyelesaian administrasi serta mekanisme pembinaan yang telah dilakukan.

Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk memberikan penjelasan resmi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. ( DEDI)

Berikan Komentar