Berita

Eli Sahroni Sentil Tuduhan LSM: Jangan Asal Menuding Proyek Tol, Pahami Aturan Hukum

×

Eli Sahroni Sentil Tuduhan LSM: Jangan Asal Menuding Proyek Tol, Pahami Aturan Hukum

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Lebak — Tokoh masyarakat Lebak, Eli Sahroni, angkat bicara menanggapi tudingan sepihak oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPP BK yang menuding pelaksana proyek Jalan Tol Serang–Panimbang, PT Wijaya Karya (Wika) Kantor Proyek Cikulur, melakukan pelanggaran prosedur dalam pembelian lahan drainase di STA 37, Blok Gugunung, Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak.

Tudingan tersebut menyasar proses jual beli lahan milik Ajid dan Iyah, warga setempat, yang diklaim tidak melibatkan Penetapan Lokasi (Penlok), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga tim appraisal. Eli Sahroni menilai tuduhan itu gegabah dan mencerminkan minimnya pemahaman terhadap regulasi pengadaan tanah skala kecil.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Oknum LSM DPP BK seharusnya belajar dan membaca aturan hukum lebih serius. Jangan mudah menuduh tanpa memahami regulasi. Pengadaan lahan drainase di STA 37 itu bukan pelanggaran, apalagi jika diklaim tidak sesuai penlok,” tegas Eli Sahroni, warga Kampung Julat, Desa Muaradua.

Menurutnya, pembangunan tol merupakan kepentingan publik yang harus dikawal secara objektif, bukan diganggu dengan tudingan tanpa dasar. Eli Sahroni menekankan harapan warga agar proyek Tol Serang–Panimbang segera rampung dan dapat difungsikan pada Idul Fitri 2026, khususnya akses dari Gerbang Tol Mandala hingga Cikulur dan Cileles.

“Warga ingin pembangunan cepat selesai. Jangan ada pihak luar yang justru menghambat dengan berbagai manuver kepada pelaksana proyek,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembelian lahan Ajid dan Iyah diperuntukkan bagi pembangunan drainase untuk mengendalikan limpasan air hujan berdebit besar menuju anak Sungai Cipanas. Infrastruktur tersebut krusial agar puluhan hektare sawah di wilayah Cipangkes hilir tidak terdampak banjir akibat badan dan bahu jalan tol di STA 37 dan sekitarnya.

Dasar Hukum dan Fakta

Eli Sahroni merujuk pada ketentuan pengadaan tanah skala kecil yang memungkinkan transaksi langsung tanpa birokrasi panjang Penlok, selama untuk kepentingan umum, termasuk penanganan banjir di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).

• PP No. 19 Tahun 2021 Pasal 121 sebagaimana diubah dengan PP No. 39 Tahun 2023 mengatur pengadaan tanah kepentingan umum dengan luas ≤5 hektare dapat dilakukan secara langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak.

• Permen PUPR No. 12 Tahun 2023 memberi kewenangan kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk penyediaan tanah penunjang operasional dan keamanan konstruksi, termasuk mitigasi dampak lingkungan seperti banjir.

Dari sisi hukum perdata, proses jual beli lahan Ajid dan Iyah dinilai sah: ada penjual dan pembeli, transaksi dilakukan sukarela, diketahui aparat desa serta Babinsa/Bhabinkamtibmas, dan dibuktikan dengan kwitansi serta berkas akta jual beli.

“Pihak proyek justru menjalankan kewajiban hukum menangani dampak lingkungan. Pengadaan lahan drainase adalah bentuk kepatuhan regulasi, bukan tindakan ilegal,” tambah Eli Sahroni.

Ia juga mengingatkan agar pihak yang keberatan menempuh cara profesional—mengajukan klarifikasi melalui surat resmibukan dengan tekanan untuk audiensi yang terkesan memaksa.

“Kalau hanya konfirmasi, cukup surat resmi. Jangan membuat kegaduhan dengan motif yang dipertanyakan,” pungkasnya.

(DEDI)

Berikan Komentar