Berita

Rentenir Bodong di Solear Diduga Langgar Hukum, Taslim Hirawan: Kami Akan Laporkan

×

Rentenir Bodong di Solear Diduga Langgar Hukum, Taslim Hirawan: Kami Akan Laporkan

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Tangerang – Praktik pinjaman uang yang diduga ilegal kembali mencuat di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Kali ini, sorotan tertuju pada usaha peminjaman uang berkedok koperasi bernama Soala Gogo Tante Jesica, yang dinilai meresahkan warga karena meminta dokumen pribadi asli sebagai jaminan, termasuk sertifikat rumah dan tanah.

Dugaan pelanggaran hukum ini disampaikan oleh Taslim Hirawan, kuasa hukum dari Rosdiana Dewi, salah satu warga yang merasa dirugikan. Taslim menegaskan bahwa praktik semacam ini termasuk kategori rentenir ilegal tanpa izin, dan sangat merugikan masyarakat.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Klien kami hanya meminta agar seluruh dokumen penting miliknya dikembalikan. Yang ditahan itu bukan hanya KTP, KK, buku nikah, akta kelahiran, dan ijazah, tapi juga sertifikat tanah milik orang tuanya. Ini sudah sangat melanggar aturan. Kami pastikan praktik ini adalah usaha ilegal, tidak memiliki izin resmi, dan termasuk dalam praktik rentenir yang dilarang,” tegas Taslim saat ditemui, Sabtu (14/6/2025).

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah beberapa kali mencoba menemui pengelola usaha tersebut namun tidak pernah berhasil. Saat ini, ia dan tim hukumnya sedang melakukan konsultasi hukum dengan kepolisian, dan bersiap menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata.

“Jika dalam proses konsultasi unsur hukumnya terpenuhi, kami akan membuat laporan resmi ke polisi dan kemungkinan juga akan mengajukan gugatan ke pengadilan. Fokus kami adalah memastikan hak-hak ibu Rosdiana dikembalikan, tanpa ada syarat atau intimidasi,” tambahnya.

Sementara itu, Rosdiana Dewi selaku korban mengaku terjebak dalam janji manis bunga rendah dan cicilan ringan dari pihak yang mengaku sebagai koperasi tersebut. Ia mengajukan pinjaman sebesar Rp10 juta, dan telah membayar cicilan sebanyak tujuh kali dengan nominal Rp2,1 juta per bulan, total Rp14,7 juta. Namun karena kehilangan pekerjaan, cicilan sempat macet, dan dari sinilah tekanan mulai muncul.

“Saya diajak teman, katanya bunga ringan dan bisa diangsur. Tapi setelah macet, saya malah diminta bayar hampir Rp70 juta. Semua dokumen asli saya, termasuk sertifikat tanah milik orang tua saya, disimpan mereka. Saya bingung, gak bisa ngapa-ngapain,” tutur Rosdiana.

Ia juga mengaku pernah meminjam lagi secara mingguan sebesar Rp2,4 juta, dengan kewajiban membayar Rp480 ribu per minggu selama 10 minggu.

Tim media menelusuri keberadaan kantor “Soala Gogo Tante Jesica” di kawasan Pasanggrahan, Kecamatan Solear. Saat ditemui, seorang perempuan staf kantor yang tengah bekerja di depan komputer memberikan keterangan terkait prosedur peminjaman.

“Kalau mau pinjam, wajib bawa dokumen asli, terutama sertifikat rumah atau tanah atas nama sendiri. Kalau pinjam Rp5 juta, yang diterima cuma Rp4,5 juta karena dipotong administrasi. Bayar per bulan Rp1,6 juta,” ujarnya.

Sebelumnya, pada tahun 2023, Polda Banten melalui mantan Kapolda Irjen Pol Abdul Karim telah melarang praktik rentenir ilegal atau koperasi simpan pinjam tanpa izin yang meresahkan masyarakat. Larangan tersebut muncul setelah insiden pengeroyokan terhadap seorang ustaz di Baros, Serang, yang diduga melibatkan oknum dari koperasi bodong.

Dalam keterangannya saat itu, Irjen Karim menegaskan bahwa semua aktivitas koperasi yang menyerupai lembaga keuangan harus memiliki izin resmi dari OJK, dan praktik yang melanggar harus segera dihentikan.

Berikan Komentar