Video

Putusan Hukum Oknum Kades Di Duga Tidak Adil, BARISAN MAHASISWA BEKASI KEMBALI GERUDUK KEJARI CIKARANG

×

Putusan Hukum Oknum Kades Di Duga Tidak Adil, BARISAN MAHASISWA BEKASI KEMBALI GERUDUK KEJARI CIKARANG

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Bekasi – Barisan mahasiswa pemuda bekasi meminta kepala kejaksaan negri kabupaten bekasi mengevalusi kinerja jaksa penuntut umum. Kabupaten Bekasi Kompas Rakyat : Peran Mahasiswa dalam masyarakat dikenal sebagai Agent Of Change (Agen Perubahan). Mahasiswa merupakan penggerak perubahan ke arah yang lebih baik salah satunya memastikan Supremasi Hukum berlaku untuk seluruh Masyarakat Indonesia

Barisan mahasiswa Pemuda yang tergabung element Mahasiswa dan relawan perjuangan demokrasi terus mengawal kasus kekerasan yang dialami warga srimahi diduga di pukul oleh oknum Kepala Desa.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Ketika diwawancarai Wawan Selaku Kordinator Lapangan Barisan Mahasiswa Bekasi mengatakan ” Ya… kami selaku mahasiswa dan pemuda sebagai Agent Sosial Control kami akan mengontrol putusan dari kejaksaan negeri kabupten bekasi,kami menilai dalam putusan tersebut adanya kejanggalan yang mana seharusnya terdakwa di tuntut Pasal 351. Katanya Rabu (1/12/2021)

Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500, Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun, (K.U.H.P 90), Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun (K.U.H.P. 338), dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja. Sambung Wawan

Maka dari dengan pasal tersebut menuai kejanggalan kenapa di pw atau tahanan kota selama 6 bulan, kami sudah melakukan upaya kita sudah ke komisi komas HAM, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia,serta ke Mahkamah Konstitusi bahkan setelah aksi diduga tidak diindahkan kami siap mengawal sampai ke Tingkat pusat dan kita sampai ke Bpk Presiden jokowidodo. Tutupnya. ( Hisar )

Berikan Komentar