sWara45 | Serang – PT Tamron Akuatik, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perikanan dan pengolahan hasil laut di Jawilan Kabupaten Serang, diduga membayar upah pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku, Sabtu 12/04/2025.
Sejumlah pekerja yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan bahwa mereka hanya menerima upah bulanan berkisar antara Rp2 juta hingga Rp2,5 juta. Padahal, berdasarkan Keputusan Gubernur Banten, UMK Kabupaten Serang tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp4.857.353.
“Setiap dua minggu kami hanya menerima gaji sekitar Rp1 juta sampai Rp1,2 juta,” ujar salah seorang pekerja kepada awak media
Para pekerja mengaku merasa tertekan namun tetap bekerja karena kebutuhan ekonomi. “Kami bingung harus mengadu ke mana. Takut bersuara, nanti malah dikeluarkan,” tambahnya dengan nada khawatir.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Serang, Faizal, menyatakan bahwa instansinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit perusahaan terkait pelanggaran ketenagakerjaan.
“Yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit dan penindakan terhadap perusahaan adalah Disnaker Provinsi Banten,” jelas Faizal
Padahal, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap pengusaha wajib membayar upah sesuai dengan standar minimum yang ditetapkan pemerintah daerah. Jika tidak, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 88 ayat (1), yang mengatur kewajiban pengusaha membayar upah sesuai dengan ketentuan upah minimum.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Pasal 15 ayat (1), yang menyebutkan bahwa pengusaha yang membayar di bawah upah minimum dapat dikenakan sanksi administratif.
Kasus dugaan pelanggaran upah ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketenagakerjaan yang lebih ketat serta perlindungan hukum yang lebih tegas bagi para buruh, terutama di sektor industri padat karya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tamron Akuatik belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.

