Berita

PT Audina Putri Kreasi Diduga Subkontrakkan Proyek APBD, Pekerjaan Disorot

×

PT Audina Putri Kreasi Diduga Subkontrakkan Proyek APBD, Pekerjaan Disorot

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Kabupaten Tangerang — Proyek pemeliharaan paving blok di Kampung Lame RT 20 RW 10, Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan tajam. Proyek dengan anggaran Rp99.750.000,- yang bersumber dari APBD Tahun 2025 dan dikerjakan oleh PT Audina Putri Kreasi ini, diduga kuat disubkontrakkan ke pihak ketiga, Rabu 14/05/2025.

Pantauan langsung awak media di lokasi mendapati adanya pengakuan dari seorang kepala tukang bernama Acoy. Ia menyebut menerima pekerjaan secara borongan dari seseorang bernama Heri, dengan upah Rp15.000,- per meter persegi. Namun, Acoy mengaku kecewa karena awalnya diinformasikan bahwa volume pekerjaan hanya 105 meter persegi. Kenyataannya, sesuai papan proyek yang terpasang, volume mencapai 105 meter x 2 meter, atau total 210 meter persegi.

“Saya dapat informasi awal hanya 105 meter persegi. Tapi ternyata 210 meter. Upahnya belum sesuai,” ujar Acoy.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Saat media mencoba mengonfirmasi kepada Heri yang disebut sebagai pemberi pekerjaan, tidak diperoleh keterangan yang jelas. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran aturan dalam pelaksanaan proyek.

Sebagaimana diketahui, proyek pemerintah yang dibiayai APBD tidak diperbolehkan dialihkan atau disubkontrakkan tanpa persetujuan resmi. Jika terbukti, pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi mulai dari administratif, pencantuman dalam daftar hitam, hingga sanksi pidana seperti korupsi dan penipuan.

Aturan tegas tersebut bertujuan menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Menanggapi temuan ini, awak media bersama elemen kontrol sosial akan menyampaikan laporan resmi kepada pihak-pihak berwenang, guna menuntut klarifikasi dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

(Dedi)

Berikan Komentar