sWara45 | Kabupaten Tangerang –
Ratusan pedagang di Pasar Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, kini menghadapi ancaman kebangkrutan. Penyebabnya, pasar penampungan sementara yang seharusnya ditutup usai revitalisasi pasar utama, masih terus beroperasi dan bahkan makin ramai.
Hendra, salah satu pedagang sayur di Pasar Cisoka mengaku penghasilannya anjlok hingga 60 persen sejak para pembeli lebih memilih berbelanja di pasar penampungan yang terletak di pinggir jalan, Rabu 14/05/2025.

“Karena pasar penampungan masih buka, sekarang terasa sepi pembeli. Jangankan yang beli, yang lewat saja sepi,” keluh Hendra.
Padahal menurutnya, kesepakatan awal menyatakan pasar penampungan akan ditutup setelah revitalisasi Pasar Cisoka selesai dan para pedagang dipindahkan ke kios-kios yang telah disiapkan.
“Kesepakatannya begitu. Tapi kenyataannya, yang di penampungan makin bertambah. Ini jelas merugikan kami yang taat aturan dan sudah pindah ke pasar resmi,” tambahnya.
Senada, pedagang ikan bernama Saribudi mengaku mengalami kerugian karena dagangannya kerap tidak habis terjual dan bahkan membusuk.
“Biasanya jam 8 pagi ikan saya sudah banyak laku, sekarang sampai siang masih sepi. Orang lebih pilih belanja di pinggir jalan, karena lebih mudah dan gak bayar parkir,” ujarnya.
Para pedagang berharap pemerintah daerah turun tangan secara tegas untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika dibiarkan, mereka khawatir Pasar Cisoka akan mati perlahan.
“Kalau terus dibiarkan, lama-lama pedagang pada ninggalin pasar. Buat apa bayar sewa tapi gak ada pembeli?” tegas Saribudi.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Cisoka, Nana, mengungkapkan kondisi ini sudah membuat sekitar 100 dari 400 pedagang resmi terpaksa gulung tikar. Ia menilai ketidaktegasan pemerintah menjadi akar masalah.
“Pasar penampungan memang lebih strategis karena di pinggir jalan, tapi itu melanggar kesepakatan dan merusak ekosistem pasar utama. Di sana malah bayar sewa mahal sampai Rp1,5 juta per bulan, belum termasuk setor harian,” kata Nana.
Ia juga menyayangkan sikap Camat Cisoka yang terkesan lepas tangan. Menurut Nana, pihaknya telah berulang kali menyampaikan keluhan ini ke kecamatan, namun belum ada langkah konkret.
“Alasannya selalu sama: pasar penampungan berdiri di atas lahan pribadi. Padahal, sempat ditutup dan dibongkar, tapi dibuka lagi. Ini harusnya bisa ditindak secara hukum, karena faktanya mengganggu fungsi pasar resmi,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Camat Cisoka dan instansi terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi. Tim sWara45 akan berupaya mengonfirmasi persoalan ini guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait sikap pemerintah terhadap polemik pasar penampungan.
(Dedi)

