Berita

Polresta Tangerang Ungkap Penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite Di Desa Jatiwaringin Mauk

×

Polresta Tangerang Ungkap Penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite Di Desa Jatiwaringin Mauk

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Tangerang – Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Senin (13/3/2023). Pada kasus itu, polisi menetapkan seorang pria berinisial AR (39) sebagai tersangka.

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan membeli BBM jenis pertalite di SPBU menggunakan sepeda motor dengan tangki yang sudah dimodifikasi. Tangki bisa menampung sedikitnya 18 liter. Setelah itu, BBM dipindahkan ke drigen untuk kemudian diecer oleh tersangka. Kasus ini masih dalam pendalaman penyidik.(Red)

Berikan Komentar