SWARA45.COM-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Warunggunung,Kecamatan Warunggunung,Kabupaten Lebak, telah melayangkan surat usulan pemberhentian kepala desa kepada Bupati melalui Kecamatan, pada Senin (13/3/2023).
Surat usulan dengan nomor 007/BPD -WRG/III/2023 yang di sampaikan BPD yakni menindaklanjuti hasil berita acara musyawarah pada tanggal 10 maret 2023 tentang kinerja Kepala desa.
Ketua BPD Warunggunung Yudi Sugiat membenarkan pihaknya telah menyampaikan surat usulan pemberhentian kepala desa ke camat, adapun kata dia usulan yang di sampaikan itu berkaitan dengan kinerja kepala desa yang selama ini tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan dikarenakan sakit yang sudah lama.
“Usulan itu mengacu berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat 2 huruf b peraturan menteri Dalam negeri nomor 66 tahun 2017 tentang perubahan atas perubahan menteri dalam negeri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa junto pasal 80 ayat 2 dan peraturan daerah kabupaten lebak nomor 1 tahun 2015 tentang desa “kat Yudi.
Diketahui sebelumnya , BPD telah mengajukan surat laporan kepada pemda melalui kecamatan terkait kondisi kepala desa pada bulan desember lalu terkait kondisi kepala desa dan di tindak lanjuti ke DPMD.
Sementara Camat warunggunung Apipudin mengaku ,pihaknya sudah menerima surat usulan tersebut dari BPD Warunggunung.akan tetapi saat di tanya soal langkah pihak kecamatan ,pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu terakit surat tersebut.
“Betul pak ..kita sudah menerima surat usulan itu,dan kita akan kaji dulu isi suratnya “ujar Apip daam sambungan Whats Appnya. (1K)

