Berita

Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu Di Curugbitung 

×

Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu Di Curugbitung 

Sebarkan artikel ini
 SWARA45.COM-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah Desa Cilayang  Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak,Pada Rabu (15/9).

Kapolres Langsa AKBP AKBP Teddy Rayendra, dalam Conference Persnya Kamis mengatakan pelaku berinisial AH (38), warga Cilayang.

“Pelaku di tangkap bersama barang bukti 40 ( empat puluh) bungkus plastik Shabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Type A50 warna hitam, Pipet ( pipa kaca) sebanyak 20 buah” kata Kapolres Lebak Jumat (17/9).
Kapolres juga menjelaskan daerah operasi pelaku,mengedarkan Shabu di Wilayah Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak,  masih dilakukan pengembangan dan mengejar jaringan diatasnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup” ujar Kapolres.(1K)
Berikan Komentar