Swara45.com || Satuan Lalu Lintas Polres Lebak mengamankan dua unit kendaraan yakni motor dan mobil yang diduga digunakan untuk balap liar di proyek jalan tol serang-panimbang ,Kecamatan Cibadak,Sabtu (14/8/2021).
Kasat Lantas AKP Tiwi Afrina membenarkan kejadian tersebut
Ketika Personil Sat lantas Polres Lebak sedang melaksanakan Patroli rutin antisipasi Balap Liar di Proyek Jalan Tol Serang – Panimbang, dan Petugas berhasil mengamankan Satu Unit Motor Balap dan Satu unit Mobil sebagai pengangkut Sepeda motor tersebut.
“Selain kendaraan kita juga mengamankan tiga orang yang terdiri dari satu Supir, dua orang kenek untuk dimintai keterangan dan didalam dasboard mobil tersebut ditemukan satu botol miras jenis anggur merah”Kata AKP Tiwi.
Sementara itu Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi balap liar
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat khususnya para pemuda agar tidak melakukan aksi Balap Liar karena selain membahayakan diri juga membahayakan orang lain, serta suara bising yang ditimbulkan sangat menggangu dan meresahkan masyarakat” Imbau Jajang.(1K/7MR)

