Swara 45, Serang – Polisi meringkus empat orang pelaku Curanmor (Pencuri Kendaraan Bermotor) yang kerap beraksi disejumlah wilayah Kabupaten Serang, Banten. Dalam penangkapan didapati senjata api rakitan. Rabu (27/5/2021).
Kapolres Serang AKBP Mariyono melalui Kasatreskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma mengungkapkan, pihaknya telah berhasil menangkap empat pelaku curanmor itu di wilayah Pandeglang dan didapati senjata api rakitan beserta barang bukti lainnya.
“Pelaku berhasil kita tangkap di dalam rumah Warga di Kampung Parakan Desa Banyumas Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan. Ketika dilakukan introgasi tim resmob Polres Serang berhasil menemukan barang bukti 1 pucuk senjata api lengkap dengan amunisi aktif, mata kunci letter T dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna silver”, ungkap Kasatreskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma.
Terkait pasal yang dikenakan, Kasatreskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma kembali menjelaskan, akan diterapkan pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP.
“Pasal yang kami terapkan adalah pasal 363 KUHP jo 56 jo 481 KUHP dan untuk penadah pasal 480 KUHP”, jelasnya.
Tertangkapnya empat orang pelaku ini, setelah pihaknya mendapatkan laporan kehilangan sepeda motor yang diparkir di Garasi dan di Teras Halaman Kontrakan maupun di Rumah Korban.
Empat pelaku ini berinisial, Ja (35), Ah (45), Ha (27), dan Su (32) dalam pengakuannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Serang kurang lebih sebanyak 15 tempat kejadian perkara (TKP).
Kasatreskrim Polres Serang kembali menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati – hati menjaga wilayahnya dan jangan memberi peluang pelaku kejahatan untuk melakukan aksi kriminal.
“Kami himbau warga tetap berhati – hati menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungannya masing-masing, dan jangan sampai kita memberikan peluang pada pelaku kriminal untuk beraksi,” tutupnya. ( Heri Opung)

