Berita

PIDANA BERAT MENANTI: Eli Sahroni Tegaskan Perusahaan Dilarang Bongkar Aset yang Disegel Gakkum

×

PIDANA BERAT MENANTI: Eli Sahroni Tegaskan Perusahaan Dilarang Bongkar Aset yang Disegel Gakkum

Sebarkan artikel ini

LEBAK — Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, menegaskan bahwa perusahaan dilarang keras mengambil, memindahkan, atau membongkar aset yang telah dipasang garis pembatas atau segel oleh aparat penegak hukum, termasuk Gakkum ESDM. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius yang berpotensi berujung pidana, Rabu 18/02/2026

Secara hukum, kata Eli, barang atau aset yang telah disegel berada dalam pengawasan negara. Membuka, merusak, atau menghilangkan segel tanpa izin resmi dan tanpa memenuhi kewajiban yang tercantum dalam surat peringatan merupakan perbuatan melawan hukum.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Perbuatan itu dapat dijerat Pasal 221 atau Pasal 232 KUHP tentang perusakan segel atau penghalangan proses hukum, dengan ancaman pidana penjara,” tegasnya.

Menurut Eli, penyegelan umumnya merupakan bentuk pengawasan atau sanksi administratif atas pelanggaran tertentu. Aset baru dapat diproses pengembaliannya setelah perusahaan memenuhi amar putusan atau kewajiban administratif yang diperintahkan oleh otoritas terkait, termasuk Kementerian ESDM. “Pengambilan barang bukti harus melalui mekanisme resmi—permohonan pengembalian barang bukti—setelah seluruh syarat hukum dan administrasi dipenuhi,” ujarnya.

Ia mengingatkan, apabila perusahaan nekat mengambil aset tanpa izin, status perkara dapat meningkat dari pelanggaran administratif menjadi tindak pidana pertambangan. “Dalam rezim UU Minerba, konsekuensinya sangat berat—ancaman denda hingga Rp100 miliar dan pidana penjara,” kata Eli menegaskan.

Lebih lanjut, Eli menyarankan agar perusahaan segera menyelesaikan seluruh kewajiban sebagaimana tertuang dalam surat peringatan, serta melakukan koordinasi resmi dengan Dinas ESDM setempat untuk membuka segel secara legal. “Langkah patuh hukum adalah satu-satunya jalan aman,” tambahnya.

Ia juga menyoroti surat dari Gakkum Dinas ESDM Banten yang telah terbit sejak Desember 2025. Menurutnya, kondisi tersebut sudah masuk kategori kritis secara administratif. “Barang yang dipasang garis pembatas oleh Gakkum berstatus pengawasan negara atau barang bukti. Mengambilnya tanpa memenuhi kewajiban sama dengan perlawanan terhadap eksekusi hukum,” pungkas Eli, yang akrab disapa King Badak. (DEDI)

Berikan Komentar