sWara45 | LEBAK — Aktivitas penambangan pasir kuarsa yang diduga kembali berlangsung di lokasi Kebon Jati, Desa Keusik, Kabupaten Lebak, menuai sorotan tajam. Pasalnya, area tersebut sebelumnya telah dipasangi garis polisi (police line) oleh aparat penegakan hukum (Gakkum), sehingga setiap kegiatan di dalamnya berpotensi melanggar hukum.
Tokoh masyarakat Lebak, Eli Sahroni, menegaskan bahwa pembongkaran segel atau aktivitas di kawasan yang telah disegel merupakan pelanggaran serius. Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran lingkungan dan pertambangan ilegal, tetapi juga masuk kategori tindak pidana karena merusak otoritas negara,kamis 19/02/2026.
Eli menjelaskan, perusakan segel atau pelanggaran police line dapat dijerat Pasal 232 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
“Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang, atau merusak penyegelan suatu barang oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” ujar Eli.
Selain itu, Eli mengingatkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin—terlebih di lokasi yang telah dilarang—juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut, pelaku penambangan ilegal terancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Dasar hukumnya ada, sanksinya jelas. Pertanyaannya, mengapa masih ada pengusaha yang berani beraktivitas di lokasi yang sudah disegel? Mereka bukan orang awam,” tegasnya.
Melihat kondisi tersebut, Eli menyampaikan dugaan adanya pihak-pihak yang memberi perlindungan di balik aktivitas tambang tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kemungkinan keterlibatan oknum pejabat berwenang.
“Jika tidak ada dukungan atau relasi yang terbangun, mustahil ada keberanian untuk kembali beroperasi di area yang sudah dilarang,” kata Eli yang dikenal dengan julukan King Badak.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Banten menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Terima kasih atas informasinya. Akan kami pelajari terlebih dahulu dan disampaikan ke Gakkum untuk proses lebih lanjut,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penindakan dan penegasan hukum guna memastikan kepatuhan terhadap aturan serta mencegah terulangnya aktivitas ilegal di lokasi yang telah disegel. (DEDI)

