Berita

Persoal Ijazah Walikota Bekasi Rahmat Effendi, Gerakan Mahasiswa Indonesia Bersatu Gelar Aksi Demo di Balai Kota DKI

×

Persoal Ijazah Walikota Bekasi Rahmat Effendi, Gerakan Mahasiswa Indonesia Bersatu Gelar Aksi Demo di Balai Kota DKI

Sebarkan artikel ini

sWara45 I Bekasi – Gerakan Mahasiswa Indonesia Bersatu (GMIB) melakukan aksi unjuk rasa atau penyampaian pendapat kepada Pemerintahan DKI Jakarta guna meminta hasil pelayanan yang seharusnya sudah mendapatkan jawaban atas kiriman surat Permohonan pada Tanggal 03 Juni 2021 lalu.

Hal itu terkait agar dilakukan pengujian data Ijazah SMA No: 52 Jakarta atas nama Rahmat Effendi atau Walikota Bekasi, lengkap dengan alat bukti yang melebihi dari cukup bahwa foto copy Ijazah palsu tersebut dilegalisir Tahun 2012 dianggap adalah ijazah palsu yang dipalsukan. Hal ini disampaikan langsung oleh Ali Hasan selaku Korlap Aksi, Selasa (29/6/2021).

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Sebagaimana disampaikan Taswin selaku Pelapor kepada kami bahwa kepalsuan dokumen tersebut yang dipakai sebagai persyaratan menjadi calon Walikota Bekasi didukung fakta valid oleh Taswin bahkan Rahmat Effendi juga menyampaikan kepada Taswin pengakuannya tentang ijazah tersebut Palsu sebagai mana Taswin menyampaikannya kepada Kami,” ungkap Ali Hasan.

Adapun konteksnya proses pembuktiannya, sambung Ali Hasan, untuk dilaksanakan oleh Pemerintahan DKI digariskan oleh UU Tentang Pemerintahan Daerah, sehubungan dokumen palsu dimaksud dipergunakan oleh Kepala Daerah Kota Bekasi. Untuk itu kami meminta kepada Inspektorat DKI Jakarta untuk melakukan pembuktian atas ketentuan Pasal 78 Ayat 2/h Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

“Kami juga memohon kepada Sekretariat Daerah (Sekda) DKI Jakarta agar menerbitkan hasil pembuktian berdasarkan Opini Auditor Inspektorat beserta Ahli terhadap tuduhan Legalisasi Ijazah Palsu yang dipalsukan di SMA 52 JKT untuk mendapat kepastian Hukum yang berkeadilan,” tegas Ali Hasan mengakhiri.

Sementara itu, Taswin, selaku Pelapor saat dikonfirmasi lewat telpon seluler mengatakan bahwa Perkara pemakaian Ijazah Palsu ini penting untuk dituntaskan demi keadilan serta kebutuhan Masyarakat dan/atau Kota Bekasi terlebih akan kehormatan jajaran Pimpinan Pemerintahan Daerah.

“Tabayun dan uji publik Ijazah SMA Walikota Kota Bekasi perlu dilakukan oleh pihak Sekda dan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta. Hal ini guna menjaga agar tidak adalagi oknum yang memberanikan diri menjadi seorang pejabat dengan mengambil Jalan Pintas yakni menggunakan Ijazah Palsu demi kepentingan Politik terlebih pribadi si Oknum pelaku. Selain itu, setidaknya menjaga Marwah Hukum yang ada,” tegas Taswin seraya mengakhiri.

Sayang, hingga berita ini diturunkan, baik pihak Sekda maupun Inspektorat Pemprov DKI Jakarta belum bisa dihubungi. ( Hisar )

Berikan Komentar