sWara45 | Bekasi – Barisan Mahasiswa Bekasi (BARA AKSI) selasa (29/06) mendatangi SMK Negeri 1 SETU & Kantor KCD Wilayah 3, saat di wawancarai sWara45 Wawan Hermawan selaku Koodinator mengatakan, Tujuan kedatangan Barisan Mahasiswa Bekasi adalah ingin klarifikasi dan menanggapi berita yang sudah di tayangkan media online.
Di katakan Wawan, kedatangan kita pun bedasarkan tembusan surat konfirmasi SMKN 1 Setu, yang kami terima.
Disini kami sudah membaca dan mengkaji bawasannya surat jawaban konfirmasi yang dikeluarkan oleh SMKN 1 Setu ada beberapa kejanggalan dimana pada pada point :
1. Realisasi anggaran KBM, dalam surat konfirmasi yang dikirimkan ke kami, bahwa tahun 2020 sampai sekarang tahun 2021 kegiatan belajar mengajar tidak diperbolehkan atau ditiadakan karena wabah covid-19 adalah informasi yang tidak benar.
Yang ingin kami pertanyakan adalah informasi apa yang menurut bapak tersebut adalah informasi yang tidak benar dan kami garis bawahi informasi yang tidak benar itu seperti apa, Terang Wawan.
Masih menurut Wawan yang juga salah satu pemerhati pendidikan mengatakan, jawaban yang di sampaikan sekolah yang diwakili wakepsek ironis nya tidak logika & berbelit – belit.
Wakepsek tersebut mengatakan, Untuk sekolah sendiri itu dibagi 2, SMA dan SMK kalo untuk SMA sendiri itu adalah non praktek sedangkan SMK sendiri itu adalah praktek, tuturnya.
Kalo di kami SMKN 1 Setu ini ada beberapa penjurusan yaitu seperti
Teknik sepeda motor.
Teknik elektronika.
Tata busana.
Tata boga.
Dari pihak kami sendiri pelajaran praktek diturunkan tapi dengan protokol kesehatan dan dibatasi, katanya.
Dari pelajaran penjurusan yang turunkan itu ada penjurusan tata boga, yang biasanya 1 kelas ada 36 murid sekarang menjadi 15 murid.
Karena anak-anak murid harus praktek dan tidak mungkin harus daring. jelas Wawan seraya meneruskan apa yang di katakan Wakepsek SMK Negeri 1 Setu.
Lanjut Wawan, Yang menjadi tanda tanya Barisan Mahasiswa Bekasi kenapa pihak sekolah tidak menjawab secara rinci realisasi anggaran Dana BOS pada ponit 2 yang di konfirmasi media online swara45, dimana jawaban Wakepsek tersebut adalah :
“Rincian anggaran masing-masing KBM, Realisasi rincian anggaran KBM kami lengkap dan telah kami jelaskan dengan basis data dan dokumen asli serta telah divalidasi oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk itu.
Sekarang begini ” kalo mas dikampus atasannya mas siapa ? Yayasan”
Nah jadi sama kita juga punya atasan. Atasan kita dinas pendidikan baik itu di provinsi maupun pusat, kemudian ada bagian yang terus memeriksa anggaran kita. Nah itu semua adalah atasan kita”. Ungkap Wawan meniru kan apa yang di ucapkan Wakepsek tersebut
Sambung Wawan, Kami Barisan Mahasiswa Bekasi ( BARA AKSI ) setelah dari SMK Negeri 1 SETU lanjut ke Kantor KCD wilayah 3 dengan harapan dapat ketemu Dengan Ka KCD Asep, tetapi sesampainya disana salah Staf /security tidak mengatakan Ka KCD tidak ada & tidak ada yang bisa kami temui, lalu kami isi buku tamu salah satu Staf/security tersebut mengatakan agar datang lagi hari senin (5/7/21) untuk ketemu dengan Ka KCD wilayah 3. ungkap Wawan.
Terpisah, saat di konfirmasi via WA Asep Ka KCD Wilayah 3 Bekasi, mengatakan, saya lagi isolasi mandiri, di kantor KCD ada Kasubag, Kasie Pel, Kasie Pengawasan, dan kami sepakat di tengah pandemi tidak menerima banyak Tamu ” jawab Asep.
Menanggapi jawaban Asep selaku Ka KCD via WA dengan apa Jawaban Staf/security sangat tidak singkron, Wawan mengatakan, kalau memang benar ada staf atau pegawai seperti yang di katakan Asep selaku Ka KCD Wilayah 3 kenapa mereka yang ada di dalam tidak mempersilahkan masuk kami saat Barisan Mahasiswa Bekasi melakukan aksi di depan Kantor KCD Wilayah 3…? Jelas Wawan.

Dicky Ardi SH, MH praktisi Hukum saat di minta tanggapan nya mengatakan, , Berkaitan dengan Aksi Adik-adik mahasiswa dalam menindak lanjuti dugaan tidak transparannya pengelolaan anggaran dana BOS dan lain lain di SMK Negri 1 Setu yang seolah tidak mendapatkan titik terang, sebaiknya adik-adik mahasiswa menempuh upaya hukum dengan cara mengajukan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi. Ujar Dicky
di tambahkan Dicky, idealnya di era modern ini Keterbukaan Informasi Publik lebih mudah di akses oleh masyarakat, jangan ada lagi informasi publik yang remang dan samar sehingga warga masyarakat merasakan transparansi informasi dari badan-badan Publik terlebih soal transparansi informasi pengelolaan anggaran, terlebih lagi Negara sudah mengatur melalui undang-undang KIP. Kata nya
Masih di tambahkan Dicky, Para Pejabat Pelaksana Anggaran dan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan Informasi publik juga sebaiknya tidak perlu paranoid dalam menghadapi aksi adik-adik Mahasiswa dan atau warga masyarakat yang membutuhkan keterbukaan dan atau transparansi informasi, karena sesuatu yang ditutup-tutupi akan menimbulkan dugaan kuat terjadinya Korupsi. Tutup nya. (Hisar)

