Berita

Persekongkolan BT dan Mahkamah PDIP Diduga Bisa Berujung Pidana

×

Persekongkolan BT dan Mahkamah PDIP Diduga Bisa Berujung Pidana

Sebarkan artikel ini

Swara45 | Jakarta — Berdasarkan riwayat perkara hingga keluarnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jkt.Pst, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat, yaitu TR.

Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan bahwa TR tidak terbukti bersalah dalam dugaan penggelembungan 1.629 suara, seperti yang sebelumnya diputuskan oleh Mahkamah Partai PDI Perjuangan.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Putusan ini memulihkan nama baik TR dan membuka kemungkinan adanya proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara internal partai tersebut.

Menurut Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan, King Badak, Mahkamah Partai sebaiknya menerima dan menjalankan putusan pengadilan. Ia juga menyarankan agar BT segera mengundurkan diri, Selasa 22/04/2025.

“Mahkamah Partai lebih baik menerima dan melaksanakan putusan PN Jakarta Pusat. BT sebaiknya mundur secara terhormat, daripada menyeret orang lain yang bisa kena pasal pidana. Kalau itu dilakukan, bisa jadi TR akan menarik rencana laporan ke Bareskrim Polri,” kata King Badak.

Ia juga menyampaikan bahwa kasus antara BT dan TR berbeda dengan perkara sejumlah kader PDIP lainnya yang disidangkan di Mahkamah Partai. Ia meminta publik melihat kembali putusan Mahkamah Partai PDI Perjuangan untuk memahami konteks dan perbedaan masing-masing perkara.

King Badak menilai bahwa ada indikasi kuat unsur pidana dalam keputusan Mahkamah Partai terhadap TR, terutama dalam putusan nomor 009/240514/I/MP/2024 tertanggal 14 Agustus 2024.

“Hasil merampas hak orang lain tidak akan membuat nyaman. Justru rasa gelisah dan takut akan selalu menghantui,” ujarnya.

“Merampok adalah perbuatan keji dan dimurkai Allah SWT. Malapetaka bagi pelakunya adalah murka Tuhan,” pungkas King Badak.

Berikan Komentar