sWara45 | Kabupaten Tangerang – Ruang rapat yang baru dibangun oleh Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pemakaman (Dinas Perkim) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, kini menjadi sorotan.
Alih-alih difungsikan sebagai tempat pertemuan dan koordinasi kerja, ruang yang dibangun menggunakan anggaran APBD-P 2024 itu justru tampak berubah fungsi menjadi tempat penyimpanan berbagai peralatan kantor.
Pantauan Swara45 pada Selasa (22/4/2025) menunjukkan, sejumlah barang seperti meja, kursi kerja, dan kursi tunggu terlihat menumpuk dalam kondisi masih terbungkus plastik.

Beberapa di antaranya bahkan bertuliskan “APBD-P 2024 DPPP”, menunjukkan bahwa peralatan tersebut merupakan pengadaan baru tahun ini.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas perencanaan anggaran dan pemanfaatan aset daerah.
“Kalau ruang rapat tidak difungsikan dan hanya jadi tempat menyimpan barang, tentu ini menjadi tanda tanya besar.
Apakah memang tidak ada perencanaan matang sebelumnya?” ujar Tafsirruddin seorang pegiat transparansi anggaran
Hingga berita ini diterbitkan, tim sWara45.com masih berupaya menghubungi pihak Dinas Perkim Kabupaten Tangerang untuk meminta klarifikasi lebih lanjut terkait kondisi tersebut.
Publik berharap adanya evaluasi dan transparansi dari pihak terkait agar pembangunan dan pengadaan yang bersumber dari uang rakyat benar-benar memberikan manfaat yang nyata.
(DEDI)

