SWARA45.COM, ACEH TAMIANG – Alat bantu penangkapan ikan seperti Pukat Harimau (Trawl) penggunaannya dilarang dan dinilai merusak ekosistem laut.
Sebab pukat harimau tersebut menimbulkan dampak yang merusak ekosistem laut.
Sehingga penggunaan pukat harimau juga merupakan bentuk dari illegal fishing. Hal ini dikarenakan praktik penggunaan pukat harimau melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Penggunaan pukat harimau tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan Penggunaan Pukat Harimau
Penggunaan pukat harimau sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 9 Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan menyebutkan bahwa:
Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Ketentuan mengenai alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Sedangkan, Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 85 Nomor 45 Tahun 2009 menyebutkan bahwa:
Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Undang-Undang tersebut yang menjadi landasan bagi penegak hukum untuk menertibkan oknum-oknum yang masih menggunakan pukat harimau (trawl) dalam proses penangkapan ikan ataupun biota laut lainnya.[Afrizal]

