Aceh

Penggunaan Pukat Harimau Harus Tau, Penjara Paling Lama 5 Tahun & Denda Rp2 Miliar

×

Penggunaan Pukat Harimau Harus Tau, Penjara Paling Lama 5 Tahun & Denda Rp2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Poto : Ilustrasi cara pengunaan pukat harimau menangkap ikan didasar laut. Dok : Google/SWARA45.COM/Afrizal)
Poto : Ilustrasi cara pengunaan pukat harimau menangkap ikan didasar laut. Dok : Google/SWARA45.COM/Afrizal)

SWARA45.COM, ACEH TAMIANG – Alat bantu penangkapan ikan seperti Pukat Harimau (Trawl) penggunaannya dilarang dan dinilai merusak ekosistem laut.

Sebab pukat harimau tersebut menimbulkan dampak yang merusak ekosistem laut.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Sehingga penggunaan pukat harimau juga merupakan bentuk dari illegal fishing. Hal ini dikarenakan praktik penggunaan pukat harimau melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Penggunaan pukat harimau tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Peraturan Penggunaan Pukat Harimau
Penggunaan pukat harimau sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 9 Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan menyebutkan bahwa:

Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

Ketentuan mengenai alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Sedangkan, Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 85 Nomor 45 Tahun 2009 menyebutkan bahwa:

Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Undang-Undang tersebut yang menjadi landasan bagi penegak hukum untuk menertibkan oknum-oknum yang masih menggunakan pukat harimau (trawl) dalam proses penangkapan ikan ataupun biota laut lainnya.[Afrizal]

Berikan Komentar