SWARA45.COM– Petugas Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, dan Polri Kabupaten Lebak menutup dan menyegel bangunan permanen di Jalan Raya Petir tepatnya di Kampung Pasir Bedil, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung.
“Penutupan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat Warunggunung yang sudah resah dengan adanya tempat hiburan yang belum berijin tersebut,” kata Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim, kepada awak media melalui sambungan telepon, Selasa (12/07/2022).
Menurut Dartim, tempat tersebut sudah lama berjalan, bahkan ramai dan banyak menjadi bahan perbincangan masyarakat luas. Pihaknya sudah melakukan upaya melayangkan surat teguran beberapa kali. Karena tidak digubris, pihaknya bersama PM dan Polri melakukan langkah tegas dengan menyegel bangunan tak berijin tersebut.
“Pengelola sama sekali tidak mengantongi ijin apapun, baik IMB, ijin tempat hiburan, ijin usaha. Bahkan ijin lingkungan sendiri tidak ada,” terang Dartim.
Lanjut Dartim, tempat itu sudah menyalahi beberapa peraturan daerah (Perda) tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan & Keindahan), Perizinan, miras dan prostitusi yang tercantum dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perizinan & Non-Perizinan, Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan K3, Perda Nomor 06 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan dan Penindakan Terhadap Pelanggaran Norma Kesusilaan Serta Pemakaian, Pembuatan, dan Penyaluran Minuman keras.
“Kami bukannya menghalangi apalagi mempersulit aktivitas usaha, tapi untuk mendirikan bangunan dan usaha ada prosedur yang meski ditempuh dan di Kabupaten Lebak belum ada izin untuk tempat hiburan malam,” terang Dartim. (JMR)

