Berita

Pengawasan Dipertanyakan, SPBU Kutruk Diduga Lengah Atasi Penyelewengan BBM Subsidi

×

Pengawasan Dipertanyakan, SPBU Kutruk Diduga Lengah Atasi Penyelewengan BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Tangerang – Dugaan pembiaran dalam pengawasan mencuat di SPBU Jalan Raya Kutruk, Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Investigasi media menemukan motor-motor bertangki besar berulang kali mengisi Pertalite subsidi dalam jumlah besar tanpa ada tindakan tegas dari pihak pengelola.

Dalam pantauan di lapangan, kendaraan yang sudah mengisi penuh kembali masuk antrean hanya dalam waktu tidak lama. Dugaan kuat, BBM subsidi tersebut ditimbun dan dipindahkan ke wadah lain di sebuah lokasi yang tidak jauh dari SPBU itu, Senin 39/09/2025.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Seorang operator SPBU mengakui bahwa praktik tersebut memang terjadi. Ia menyebutkan, salah satu motor berjenis Bison bisa mengisi hingga Rp200 ribu dalam sekali transaksi.

“Tangkinya sampai penuh luber. Pernah beberapa kali terjadi pengisian seperti itu, padahal jelas dilarang,” ungkapnya.

Saat tim investigasi mencoba meminta keterangan lebih lanjut, pihak staf SPBU menyebut adanya aturan pembatasan maksimal Rp100 ribu per kendaraan. Namun, setelah diperlihatkan bukti foto dan video, staf tersebut tidak bisa memberikan jawaban tegas dan hanya menyatakan akan menyampaikan kepada pengawas. Hingga berita ini diterbitkan, pengawas SPBU belum dapat dimintai keterangan.

Seorang pengantri BBM di SPBU itu mengaku kecewa atas lemahnya pengawasan.

“Kami antre lama untuk isi motor harian, tapi motor tangki besar bolak-balik dilayani penuh. Kalau begini terus, jelas masyarakat kecil yang benar-benar butuh subsidi yang dirugikan. Seolah-olah pengawas sengaja tutup mata,” ujarnya.

Padahal, sejumlah SPBU lain di wilayah Tangerang telah menerapkan aturan ketat untuk mencegah pengisian berulang. Fakta bahwa SPBU Kutruk masih membiarkan hal ini berlangsung menimbulkan dugaan adanya kelalaian atau pembiaran dalam pengawasan.

Sebagai penyalur resmi Pertamina, SPBU memiliki kewajiban memastikan BBM subsidi tepat sasaran. Aturan pun tegas:

UU Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55: penyalahgunaan BBM subsidi diancam pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Perpres Nomor 191 Tahun 2014 jo. 2022: kendaraan dengan tangki modifikasi atau pengisian berulang tidak berhak mendapat BBM subsidi.

Pasal 480 KUHP: memperjualbelikan BBM hasil penyalahgunaan bisa dijerat dengan pasal penadahan.

Pengawasan distribusi BBM subsidi menjadi tanggung jawab Pertamina, BPH Migas, Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum (APH). Dugaan pembiaran di SPBU Kutruk ini mendesak untuk segera ditindaklanjuti agar tidak semakin merugikan masyarakat luas.

Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak pengelola SPBU, Pertamina, BPH Migas, Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum terkait dugaan lemahnya pengawasan tersebut.

(DEDI)

Berikan Komentar