SWARA45.COM, KUALASIMPANG – Terkait berbagai kebijakan pemerintah, kepala desa (kades) atau Datok Penghulu dilarang keras melakukan pemotongan anggaran dana bantuan banjir atau dana bansos lainnya yang ditujukan untuk warga terdampak bencana.
Tindakan tersebut dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
Selanjutnya oknum kepala desa yang terbukti menyunat atau memotong dana bantuan sosial (bansos) tunai maupun bantuan bencana dapat dikenakan sanksi hukum berat.
Demikian disampaikan Sarwo Edi, S.H pengacara pembela masyarakat kecil dan tidak mampu ini kepada SWARA45.COM, Selasa (17/3/2026).
Dia menyebut setiap rupiah dari dana tersebut adalah hak mereka yang sedang berjuang kembali bangkit setelah rumah dan tempat usaha mereka hanyut terbawa banjir.
‘Jadi bagi perangkat desa jangan ada pemotongan dana warga yang menerima dana Stimulan bantuan banjir di Aceh Tamiang ini,”ucapnya.
Dia menjekaskan selain tindakan tersebut dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
Bupati juga sudah menyampaikan perihal ketidak bolehan pemotongan dana bantuan banjir tersebut kepada dirinya.
“Saya sudah jumpa sama bapak bupati tidak ada pemotongan dana bantuan banjir untuk warga 1 rupiahpun, jangan coba-coba berani potong 1 rupiahpun,”begitu sebut pak bupati kata Sarwo melalui panggilan WhatsApp kepada SWARA45.COM, Selasa (17/3/2026) sekira pukul 09:20 WIB tadi pagi.
Oleh karna itu, bagi warga penerima dana bantuan banjir diharapkan melaporkan bila terjadi pemotongan atau ada oknum-oknum perangkat desa yang meminta PHI.[Afrizal]

