SWARA45.COM, KUALASIMPANG – Terendus adanya dugaan pemotongan tidak resmi alias pungutan liar (Pungli) dana bantuan stimulan korban banjir di Desa Senenok Punti Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang oleh oknum tidak resmi itu kepada kepala keluarga (KK) korban.
Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), Nasruddin, S.E.,angkat bicara atas dugaan Pungli disinyalir masih tuding bantah tersebut, “Sebaiknya agar lebih jelas dan sesuai keterangan para korban agar diusut secara hukum saja supaya jelas nantinya siapa saja ikut terlibat,” ujarnya, Selasa (17/03/26) melalui pesan chat WhatsApp nya.
Menurut Direktur FPRM, dari berita viral dirinya analisa, korban sudah membeberkan praktik dugaan Pungli oleh oknum disebur-sebut oleh para masyarakat korban dan hal itu sudah mengarah untuk kesesuaian unsur pidana jika dilaporkan.
“Dalam hal ini para korban juga harus optimis memperjuangkan haknya itu, apalagi sudah siap didampingi oleh kuasa hukum dikenal memahami alur proses menuju laporan polisi (LP) atau laporan penduduk (Lapduk) ke Kejaksaan,” jelas Direktur FPRM, dikenal juga Penasehat Relawan Prabowo Gibran Xperience (PGX) Provinsi Aceh.
Lanjut Nasruddin, dihimpun dari keterangan para korban dari dugaan kasus ini, praktik dilakukan oleh oknum namanya disebut-sebut oleh para masyarakat korban berpotensi tindak pidana korupsi (Tipikor) karena indikasinya pungutan tidak resmi dan direncanakan.
“Laporkan saja dan kepada kuasa hukum Sarwo Edi, S.H., agar tidak ditunda lagi karena nanti dapat terjadi hal-hal tidak kita inginkan, apalagi dari hasil konfirmasi, Camat dan Datok Penghulu Kampung tersebut sudah membuat pernyataan tidak ada pemotongan, artinya jelas sudah ada oknum pelaku Pungli,” ungkap Nasruddin, S.E., juga sebagai Project Manager Yayasan Geutanyoe.
Pengacara Korban di Desa Senenok Punti, Sarwo Edhi, S.H., dan Aliandi, S.H., dikonfirmasi pihak media ini membenarkan peristiwa dugaan Pungli uang bantuan Stimulan korban banjir tersebut terjadi di Desa Senenok Punti Kecamatan Manyak Payed disinyalir dilakukan oleh oknum perantara pihak Pemdes alias telangke disebut-sebut dalam berita.
“Pemotongan dilakukan bervariasi diduga oleh telangke dari pihak pemerintah desa dan sudah kami ambil sampel nya cukup 4 orang saja untuk memenuhi syarat laporan,” ujar Aliandi, S.H., didampingi Sarwo Edhi, S.H. dikantornya via Telepon kepada awak media, Selasa (17/03/26).
Kata Sarwo Edhi, pihaknya sudah sudah temui Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. Drs. Armia Fahmi, M.H., melaporkan perihal tersebut, “Bapak Bupati minta agar dikembalikan seluruhnya uang tersebut kepada korban berhak terima, seperak pun tidak boleh ada pemotongan, demikian instruksikan bapak Bupati,” katanya.
“Jika tidak dikembalikan seutuhnya, kata Bapak Bupati agar kami melaporkan langsung ke pihak Kejaksaan untuk ditindak sesuai hukum berlaku,” jelas Kuasa Hukum korban, Sarwo Edhie.
Lanjut pengacara warga korban, dari hasil duduk bersama Camat Manyak Payed, Datok Penghulu Kampung Senebok Punti beserta perangkatnya, sudah ada hasilnya bahwa dana itu akan dipulangkan hari ini, Selasa (17/03) di harapan Kuasa Hukum kepada masyarakat korban yang dana bantuannya dipotong.
“Menurut informasi kepada kami, masih ada juga kecamatan lainnya, diduga para oknum Datok Penghulu Kampung disinyalir lakukan pemotongan bantuan stimulan korban tersebut,” sebut Sarwo Edhie mengakhiri.[Afrizal]

