SWARA45.COM-Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah Tenaga Pendamping Profesional atau TPP yang memiliki wilayah kerja di Desa.
Tugas pokok PLD sesuai Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 19 Tahun 2020 diantaranya melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa.
Baca Juga : Diduga Kegiatan SAB Desa Sangiang Tanjung Tidak Ada Pelaksanaan
Tetapi sangat disayangkan ,Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Sangiang Tanjung ,Kecamatan Kalanganyar, tidak mengetahui adanya kegiatan pengeboran air pesawahan yang didanai dari anggaran dana desa (DDS) tahun 2022 dalam program kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi /Peningkatan Sumber Air Bersih.
Baca Juga :Warga Sebut Kegiatan SAB Di Sangiang Tanjung Fiktif
“Saya tidak tahu ada pelaksanaan kegiatan pengeboran air di tahun 2022 ini,dimana lokasinya karena tidak di libatkan bahkan saya mengetahui dari pemberitaan”kata PLD Saeful Kudsi melalui sambungan Whats Appnya, Sabtu (12/11/2022).
Dijelaskan Saeful, pihaknya sudah mempertanyakan ke prades atas ketidak dilibatkannya selaku PLD.
Baca Juga : Pemdes Sangiang Tanjung Bantah Soal SAB Fiktif
“Saya tanyakan ke Prades jawabannya bukan SAB tapi pengeboran air di pesawahan kajaroan,dan saya kira itu olahan sekdes dan kades”ujar Eful.
Menanggapi Hal itu, Anggi Kurniadi Sekretaris Lembaga Abdi Gema Perak (AGP) Kabupaten Lebak menyayangkan kegiatan pengeboran air pesawahan tidak diketahui oleh Pendamping Lokal Desa.
Baca Juga : Kegiatan SAB Sangiang Tanjung Masih Teka Teki Di Masyarakat
Bahkan selain itu , Anggi juga merasa heran kegiatan yang dianggarkan dari Dana Desa tidak diketahui lokasi pengeboran tersebut.
“Kalau memang PLD benar mengetahui,pastinya sebelum kegiatan di mulai itu di lakukan verifikasi terlebih dahulu”kata Anggi. (1K)

