Berita

Pemerkosaan Anak di Balaraja: Masyarakat Desak Aparat Segera Tangkap Pelaku

×

Pemerkosaan Anak di Balaraja: Masyarakat Desak Aparat Segera Tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Kabupaten Tangerang – Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kampung Hauan, Kecamatan Balaraja, hingga kini masih jauh dari penyelesaian. Sugani, pelaku yang diketahui sebagai karyawan PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI), telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, lambannya penegakan hukum justru memicu kekecewaan masyarakat, Kamis 20/03/2025.

Sejumlah pihak yang sebelumnya berkomitmen mengawal kasus ini kini seakan menghilang. Dugaan adanya kekuatan tertentu yang berusaha mengaburkan keadilan semakin menguat. Jika kasus ini tidak ditangani dengan serius, bukan hanya korban yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang semakin terkikis.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Sejak Januari 2025, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kecamatan Balaraja tidak memberikan perkembangan terbaru. Ketua DPD YLPK PERARI Provinsi Banten telah melakukan koordinasi intensif, namun keheningan aparat menimbulkan tanda tanya besar: apakah ada upaya sistematis untuk menutup kasus ini?

Tak hanya itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang, Arif, yang semula berjanji memberikan dukungan penuh, kini bungkam. Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden, yang sebelumnya lantang berjanji mengawal kasus ini hingga tuntas dan bahkan berjanji mengangkat korban sebagai anak angkat, kini juga tidak bersuara. Apakah janji mereka hanya sekadar pencitraan?

Di tengah kebuntuan ini, beredar dugaan adanya upaya mediasi yang jelas mencederai rasa keadilan bagi korban. Benang merah dari upaya ini mengarah pada seorang tokoh yang diduga berusaha mencari jalan damai bagi pelaku. Jika benar ada intervensi untuk melindungi Sugani, ini bukan hanya pengkhianatan terhadap korban, tetapi juga penghinaan terhadap hukum itu sendiri.

Kanit PPA Polresta Tangerang menyatakan bahwa Sugani telah masuk DPO, dan tim kepolisian disebut telah mencarinya hingga ke Jawa. Namun, hingga kini belum ada hasil konkret. Bagaimana mungkin seorang pelaku kejahatan berat bisa menghilang begitu saja? Apakah aparat telah bekerja maksimal atau justru ada unsur kelalaian yang perlu diusut lebih dalam?

Masyarakat kini menuntut Propam untuk turun tangan dan menyelidiki kemungkinan kelalaian aparat dalam menangani kasus ini. Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan atau upaya menghambat proses hukum, maka oknum yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

Laporan polisi telah dibuat sejak 16 Desember 2024, tetapi hingga kini belum ada perkembangan berarti. Polres berdalih bahwa kasus ini masih dalam proses pencarian DPO, tanpa kejelasan yang memuaskan. Komisi Perlindungan Perempuan Kabupaten Tangerang, yang dipimpin oleh H. Yayan, juga seakan tak berdaya. Jika lembaga ini tak mampu bertindak tegas dalam kasus seperti ini, lalu untuk apa eksistensinya?

Ketua Umum YLPK PERARI, Hepy Irawan, S.H., menegaskan bahwa kasus ini adalah ujian besar bagi moral bangsa.

“Jika seorang pelaku pemerkosaan anak bisa lolos hanya karena ada kekuatan tertentu yang melindunginya, maka hukum di negeri ini benar-benar sedang sekarat,” katanya.

Ketua DPD YLPK PERARI Banten, Rizal, menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan berhenti sampai pelaku ditangkap dan dihukum seadil-adilnya. Jangan biarkan keadilan dijual kepada kepentingan segelintir orang!” ujarnya tegas.

Warga Kampung Hauan, Saepli Epiatna, S.H., yang akrab disapa Idang, mengecam ketidakadilan dalam kasus ini.

“Jika kasus ini dibiarkan, ini bukan sekadar preseden buruk, tapi bukti hukum tebang pilih! Kami menuntut keadilan yang nyata. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu!” katanya.

Ketua LSM Adji Saka Indonesia, Gunawan Wibisono, S.H., menilai kasus ini tidak boleh berakhir dengan kompromi yang merugikan korban.

“Jika mediasi dilakukan untuk melindungi pelaku, itu sama saja mengkhianati korban. Kami menuntut transparansi dan tindakan nyata dari aparat!” tegasnya.

Ustaz Ahmad Rustam, aktivis kerohanian dan anggota DPD YLPK PERARI Banten, menegaskan bahwa kasus ini harus diproses hukum tanpa intervensi yang melemahkan keadilan.

“Dalam Islam, hukuman bagi pelaku pemerkosaan sangat jelas. Tidak ada ruang bagi mediasi! Jika hukum negara gagal, maka Allah sendiri yang akan menuntut di akhirat kelak!” serunya.

Masyarakat mendesak Komisi VIII DPR RI, yang membidangi perlindungan perempuan dan anak, untuk turun tangan memastikan keadilan bagi korban.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga harus segera menginstruksikan jajarannya untuk bertindak lebih serius, menangkap pelaku, dan menindak tegas oknum yang diduga bermain dalam kasus ini.

Terakhir, Presiden Prabowo Subianto diharapkan memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini sebagai wujud komitmen negara dalam melindungi anak-anak Indonesia dari kejahatan seksual. Jika hukum tunduk pada kepentingan segelintir pihak, maka negara ini telah gagal melindungi warganya yang paling rentan.

Masyarakat harus terus bersuara. Media harus terus mengawal. Aparat harus bertindak tegas. Jika kasus ini dibiarkan menguap, maka itu berarti kita semua telah gagal melindungi generasi mendatang.

Kasus ini bukan hanya tentang satu korban. Ini adalah pertarungan untuk keadilan, agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban predator seksual yang dilindungi oleh sistem yang bobrok.

Tangkap Sugani! Usut oknum yang bermain! Jangan biarkan keadilan diperdagangkan!

(Dedi)

 

Berikan Komentar