sWara45 | Tangerang – Rehabilitasi TPT Dan Jl Ds Cikareo Kec Solear dari dinas Binamarga Kab Tangerang, nilai kontrak Rp 198.348.000 dengan pelaksana PT WWG Printing Persada diduga kurangi kubikasi, rabu (14/12/2022).

Pembangunan betonisasi tersebut diduga mengurangi kubikasi, saat awak media melakukan pengukuran dilokasi pembangunan betonisasi dengan ketebalan berkisar 10-13cm, padahal papan bakesting berukuran 15cm.
Sayangnya tidak ada yang bisa dikonfirmasi dilokasi pembangunan tersebut, hanya sejumlah pekerja yang hanya mengatakan tidak tahu.
Sementara itu, Anthoni Ketua Ormas Badak Banten Perjuangan DPC-Kabupaten Tangerang ketika dimintai pendapatnya mengatakan, “lemahnya pengawasan dari dinas terkait tentang pembangunan infrastruktur dapat merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat”.
Jika benar ada pengawasan, ketebalan tidak akan dibiarkan seperti itu, entah disengaja atau tidak, namun diduga pengawas dari dinas tidak memahami pekerjaannya dan kurang profesional dalam menjalankan tugasnya menjaga amanah uang rakyat.
“Jika pengawasan ketat dan rutin dilakukan maupun Konsultan Pengawas, maka kecil kemungkinan hal hal yang tidak di inginkan akan terjadi,” kata Anthoni.
Di sinilah keprofesionalan dari Dinas Binamarga Kabupaten Tangerang sering dipertanyakan karena sebagai penyelenggara Negara yang harus mematuhi Undang undang No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Biasanya di dalam kontrak kerjasama tertuang poin-poin yang mengikat agar kedua belah pihak dituntut agar bekerja profesional bukan karena Faktor kedekatan ataupun faktor lainnya yang pada akhirnya dapat menciderai isi perjanjian kontrak kerja itu sendiri,” imbuh Anthoni yang juga ketua umum Forum JAGAPATI.
Dalam hukum kontrak pekerjaan pembangunan infrastruktur di pemerintahan jika ada pekerjaan pihak ketiga yang melalaikan perjanjian kontrak kerja, jika dinilai ada kerugian Negara di dalam suatu pekerjaan maka pihak pelaksana (Kontraktor) akan di wajibkan mengembalikan kerugian Negara tersebut.
“Meski kerugian negara yang nantinya dikembalikan, namun masih ada pihak yang dirugikan yaitu rakyat akibat ulah dari para oknum instansi atau pun kontraktor yang bekerja tidak profesional,”.
Terkait hal ini kami akan meminta Dinas Binamarga Kab Tangerang untuk bertanggung jawab tentang lemahnya pengawasan sehingga jika dibiarkan umur pembangunan disinyalir tidak akan bertahan lama, tutup Anthoni. (dedi)

