SWARA45.COM, KUALASIMPANG – Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dari dana Desa untuk pengadaan alat pertanian.
Tidak dibolehkan membeli barang yang sudah dipakai atau barang bekas pakai.
Demikian dikatakan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan PPKB Aceh Tamiang, Mix Donal, saat ditanyai terkait pengadaan barang bekas alat pertanian BUMK dana desa.
“Pengadaan tidak boleh barang bekas,”kata Mix Donal, Selasa (13/12/2022) sekira pukul 14.50 WIB, melalui via seluler.
Mengutip Siwalimanews Rabu, (16/12/2022), Akademisi Hukum Unpatti, Remon Supusepa mengatakan, dalam pengadaan barang dan jasa harus berupa barang yang baru agar tidak menimbulkan masalah hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kan pengadaannya harus sesuai dengan spek,”kata Remon.
“Artinya harus baru kalau bekas berarti itu masalah hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan yang terlibat pasti kuasa pengguna anggaran karena mereka akan diperiksa atas indikasi itu,”imbuhnya.[Afrizal]

