Swara45.com- Pembangunan sebuah menara tower Base Tranceiver Station (BTS) yang berdiri di Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten ditengarai adanya dugaan tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Berdasarkan dari invetigasi yang dilakukan wartawan, pembangunan menara tower itu, dilaksanajan pihak kontraktor proyek PT. Era Bangun Jaya (EBJ).
Pembangunan tower BTS itu, sudah hampir rampung dikerjakan. Namun dalam pelaksanaannya tak kantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan pemerintah kota Serang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Achmad Mujimi, belum berhasil dihubungi wartawan untuk dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler dan aplikasi pesan WathsAppnya.
Dipihak lain, Kusna Ramdhani Kasatpol PP Kota Serang mengatakan, agar soal pembangunan menara tower BTS di Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang tersebut dikonfirmasikan ke Dinas Perjinan.
“Konfirmasikan dulu dengan perijinan, karena di perijinan ada bidang Wasdal,”katanya (Red)

