Berita

Di Tuding Kinerja Rendah, Ini Jawaban Dance Nauw PLT Sekda Sorong Selatan

×

Di Tuding Kinerja Rendah, Ini Jawaban Dance Nauw PLT Sekda Sorong Selatan

Sebarkan artikel ini
Foto : Dance Nauw Sp, M.Si, PLT Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong Selatan (11/08/2021))
Foto : Dance Nauw Sp, M.Si, PLT Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong Selatan (11/08/2021))

sWara45 | Sorong Selatan – Dance Nauw Sp, M.Si, PLT Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong Selatan menyikapi apa yang telah disampaikan oleh salah satu pemuda yang telah mengkritisi kinerja dirinya di media massa, menurutnya sampai saat ini belum dilaksanakan evaluasi kinerja dan dari mana ia tahu bahwa kinerjanya rendah.

Tambah Dance Nauw, Peran media itu sangatlah penting sebagai fungsi kontrol jalannya pemerintahan dan cara penyampaian pemberitaan itu harus bersifat mengedukasi atau pencerahan yang baik agar bobot atau informasi itu dapat di cerna dengan baik dan jangan memberikan pemberitaan yang subjektif atau bersifat menyerang tanpa mengkonfirmasi di kedua belah pihak.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Melihat apa yang telah disampaikan pemuda tersebut disalahsatu Media Online merupakan pemberitaan sepihak, jelasnya.

Dance Nauw pun menyikapi dengan keras apa yang di sampaikan oleh pemuda tersebut melalui media yang menilai kinerja sekertaris daerah sorong selatan sangat rendah, dikritisi itu baik berarti demokrasi berjalan di Sorong Selatan, tapi harus berimbang sesuai dengan kode etik jurnalistik, ujarnya.

Menurut Dance Nauw kapan dilakukan evaluasi kinerja sekda sorong selatan, sampai saat ini jabatan PLT Sekda Sorong Selatan masih di jabat oleh  dirinya, berdasarkan keputusan dari Bupati Samsudin Anggiluli dan Wakil Bupati Alfons Sesa MM, karena pejabat sekertaris daerah defenitif Dance Yulian Flasi yang ikut dalam prosesi seleksi Sekda Papua di tetapkan melalui peraturan presiden melalui menteri dalam negeri telah menetapkan Yulian Flasi sebagai Sekda defenitif Provinsi Papua .

Maka itu berdasarkan kepres peraturan presiden pasal no 3 tahun 2021 tentang pejabat sekda pasal 1 menyebutkan bahwa pengangkatan sekertaris daerah di lakukan karena pejabat defenitif tidak melaksanakan tugas maka terjadi ke kosongan sekda, maka gubernur telah menerbitkan tentang persetujuan tentang pejabat sekertaris daerah sorong selatan dengan nomor 809/X.2821.2/BKD/III 2021 tanggal 12 maret 2021 atas nama dance nauw sp m.si yang di lantik pada tanggal 15 maret 2021 dan masa jabatan tersebut paling lama 3 bulan.

Dengan ini kata PLT Sekda Dance Nauw, tugas dan fungsinya harus di siapkan dalam mendukung seratus hari kerja Bupati Samsudin Anggiluli dan Wakil Bupati Alfons Sesa yaitu melakukan konsolidasi external dan internal antara lembaga pemerintahan yang ada di kabupaten sorong selatan, seperti melakukan kordinasi dengan badan kepegawaian dalam hal membuka prosesi seleksi pejabat pimpinan pratama atau sekda dan melakukan konsulidasi atau memonitoring pokok persoalan yang di temui seperti infrastruktur kesehatan pendidikan tampal batas, serta proses penyiapan penyusunan dokumen perencanan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daearah seperti yang biasa di sebut RPJMD.

Menurut Dance Nauw masa jabatan yang di berikan kepada dirinya itu kurang lebih tiga bulan sebagai PLT Sekda kabupaten sorong selatan merupakan waktu yang sangat cepat, karena sekarang di seluruh wilayah pemerintahan telah diterapkan edaran pemerintah terkait penanganan penyebaran virus Covid-19 yang mengakibatkan dampak terhadap proses jalannya pemerintahan.

Terkait dengan prosesi seleksi Sekda menurut Dance Nauw itu sudah jalan sesuai dengan aturan yang terjadi maka proses itu tidak ada intervensi siapapun, itu murni dari hasil seleksi yang di lakukan dan siapapun yang di nilai terbaik itu yang menduduki jabatan Sekda, tutupnya. (Roi)

 

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar