Berita

Pelaku Penusukan Psk di Johar – Karawang, Terancam penjara 5 tahun

×

Pelaku Penusukan Psk di Johar – Karawang, Terancam penjara 5 tahun

Sebarkan artikel ini

Karawang | sWara 45 – Pelaku tunggal dalam kasus penusukan seorang Psk berinisial ADA (22) di sebuah kamar kos Perum Johar permai, Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat, Karawang, usai bercinta dengan teman kencannya AS (20), Dicurigai kuat ada dugaan mempunyai motif lain, menguasai harta korban.Kamis (18/8)

Diketahui Asim, Pelaku penusukan Psk Johar – Karawang di kosan yang menjadi teman kencannya adalah merupakan seorang pengangguran, warga Desa Pasir Awi, Kecamatan Rawamerta, Karawang.
Kapolsek Karawang Kota Kompol Marsono mengatakan, Diduga pelaku sebelumnya sudah membawa sebilah pisau sebelum bertemu korban. Pisau sepanjang kurang lebih 30 cm itu kini sudah diamankan polisi.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Kami masih mendalami motif lain. Kuat dugaan pelaku ingin menguasai harta korban,” kata Marsono di Mapolsek Karawang Kota, Senin (22/8).

Usai ditusuk pelaku, korban mengalami luka yang cukup parah di bagian perut, tangan kanan, dan luka sobek bagian jari tangan kiri.

Demi mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam penjara lima tahun karena melanggar pasal 351 ayat 2 dan 4 KUHPidana tentang penganiayaan berat.(Yusuf)

Berikan Komentar