Berita

Pasca Pembongkaran Lapak PKL Kalijaga Rangkasbitung , Muncul Dugaan Pungli Oleh Oknum Disperindag

×

Pasca Pembongkaran Lapak PKL Kalijaga Rangkasbitung , Muncul Dugaan Pungli Oleh Oknum Disperindag

Sebarkan artikel ini
SWARA45.COM-Berbagai masalah dan dugaan pungli  muncul usai pembongkaran lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang ruas jalan Sunan Kalijaga oleh tim gabungan Satpol PP, TNI dan Polri, Rabu (11/5).
Ahmad Jayani, perwakilan PKL Kalijaga pasar Rangkasbitung mengatakan, para pedagang sebetulnya tidak menolak atas penertiban lapak di jalan Sunan Kalijaga tersebut. Jika ada solusi dengan penempatan para pedagang yang jelas. Karena, sebanyak 48 lapak PKL yang dibongkar yang menempati trotoar dan badan jalan yang sudah bertahun-tahun terebut tidak gratis. Mereka (para PKL-Red) awal ditempatkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak harus bayar Rp 6 juta perlapak dan setiap bulan harus membayar juga mulai dari Rp 100 – 300 ribu kepada petugas dari Disperindag.
“Kami akan mendorong kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar turun melakukan uji petik terkait banyaknya pungli di pasar Rangkasbitung oleh pejabat Disperindag,” kata Ahmad Jayani,  kepada wartawan,  saat ditemui di pasar, Rabu(11/5/2022).
Menurut Ahmad Jayani, pejabat Disperindag harus bertanggungjawab secara hukum. Karena, pihaknya menduga uang lapak dan iuran setiap bulan dari para pedagang tidak masuk dalam PAD.
“Iya pengakuan dari beberapa pedagang, bahkan ada yang memegang bukti kwitansi atas penyewaan tempat dagang dan jika terbukti tidak masuk PAD, kami akan mendorong masalah ini ke ranah hukum,” ujarnya.
Agus Ider Alamsyah, Anggota DPRD Lebak dari Fraksi PDI Perjuangan mendukung langkah para pedagang jika akan membawa Masalah pungli ini ke ranah hukum. Karena, perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau kelompoknya ini sudah merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
“Iya ini sudah masuk pungutan liar, karena uangnya tidak masuk PAD, sehingga siapapun oknum yang terlibat harus bertanggungjawab,” tutur Agus.
Sementara itu, Kepala Disperindag Lebak, Orok Sukmana  mengaku
 tidak mengetahui adanya uang lapak dari para pedagang. Karena, tidak masuk dalam PAD.
“Saya tidak tahu uangnya kemana, dan yang pasti tidak masuk PAD,” papar Orok.
Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim menyatakan, pihaknya hanya bertugas untuk mengeksekusi penertiban lapak saja. Terkait adanya pungli atau diluar penertiban, dia tidak mau masuk ke ranah itu.
“Saya dan anak buah saya disini hanya sebagai petugas penertiban tidak ada yang lain, jadi hari ini (Rabu-red) kita selesaikan pembongkaran seluruh lapak PKL yang ada di ruas jalan Kalijaga,” ungkap Dartim.
Terpisah, Kuncoro Addakiri Kasubag TU UPTD Pengelolaan jalan dan jembatan wilayah Lebak menyatakan, ruas jalan Kalijaga ini merupakan jalan milik Provinsi Banten. Sehingga, usai pembongkaran PKL, dirinya merencanakan akan mengembalikan jalan terebut sesuai pungsinya.
“Kita akan lihat anggaran di perubahan, jika tersedia akan kita percantik tahun ini, jika tidak akan dialokasikan tahun 2023,” ucap Kuncoro.(KB/1K/JMR)
Berikan Komentar