Berita

Odong-Odong Dilarang Beroperasi Dijalan Raya,Begini Penjelasan Kasat Lantas Polres lebak

×

Odong-Odong Dilarang Beroperasi Dijalan Raya,Begini Penjelasan Kasat Lantas Polres lebak

Sebarkan artikel ini
SWARA45.COM– Satuan Lalulintas Polres Lebak, memasang spanduk imbauan larangan kendaraan odong-odong tidak beroperasi di Jalan Raya.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasat Lantas Polres Lebak, AKP Kresna Ajie Perkasa mengaku tengah mengintensifkan sosialisasi imbauan agar kendaraan odong-odong tidak beroperasi di Jalan Raya. Sosialisasi dilakukan melalui pemasangan spanduk imbauan yang dipasang di beberapa titik keramaian di daerah Kota Rangkasbitung.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Spanduk imbauan kita pasang disejumlah titik,” kata AKP Kresna Ajie Perkasa kepada wartawan, Rabu 13 Juli 2022.

Ia menjelaskan, kendaraan wisata atau odong-odong hanya boleh dipergunakan di area wisata atau areal tertentu. Tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 288 (1), Pasal 277, Pasal 278, Pasal 285 (2),. pasal 208 tentang Standar Fisik Administrasi Kendaraan dan Ijin Trayek.

“Kendaraan odong-odong, selain membahayakan keselamatan penumpang juga bisa membahayakan keselamatan para pengguna jalan lain. Jika masih menemukan adanya kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya akan bertindak tegas melakukan penilangan,” tegas Kresna.

Pemasangan spanduk himbauan ini bertujuan agar masyarakat dan para pemilik odong-odong dapat mematuhi rambu-rambu dan Peraturan Lalu Lintas sehingga tercipta Keamanan Ketertiban dan kelancaran dalam Lalu lintas (kamseltibcarlantas) demi keselamatan bersama. (1K)

Berikan Komentar