Berita

Minim Pengawasan, Proyek TPT Munjul Solear Diduga Sarat Kepentingan: PPK Dinas Perkim Diminta Bertanggung Jawab

×

Minim Pengawasan, Proyek TPT Munjul Solear Diduga Sarat Kepentingan: PPK Dinas Perkim Diminta Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Tangerang —
Pekerjaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Jalan Raya Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam. Proyek yang bersumber dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tangerang itu diduga minim pengawasan dan terindikasi adanya kepentingan tertentu dalam pelaksanaannya.

Dari hasil pantauan di lapangan, proyek TPT tersebut tidak dilengkapi papan nama proyek (PNP) sebagaimana diatur dalam ketentuan keterbukaan informasi publik. Selain itu, tidak tampak pengawasan dari pihak pelaksana (CV), konsultan, maupun pejabat pelaksana kegiatan (PPK) dari Dinas Perkim.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Seorang pekerja bernama Epul yang ditemui di lokasi menyebut bahwa pekerjaan ini berasal dari Dinas Perkim.

“Setahu saya ini dari Perkim Kabupaten Tangerang, Pak. Kami dibayar Rp70 ribu per meter, panjang totalnya 128 meter,” ujarnya.

Saat ditanya soal Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Epul mengaku tidak mendapatkan perlengkapan kerja maupun alat pelindung diri (APD).
“Kalau K3 tidak ada, Pak. Pelaksana dan konsultan juga nggak ada,” ungkapnya.

Pernyataan serupa disampaikan pekerja lain bernama Buluk, yang menegaskan bahwa papan nama proyek memang tidak pernah dipasang.

“Untuk PNP, nggak ada, Pak,” katanya singkat.

Sementara itu, Yubi, mandor proyek yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, memberi jawaban mengambang.

“Ntar ya, Pak, nanti saya kasih ke Pak Jaro. Saya bukan bos, saya mandor. Bos saya banyak proyek, nanti kalau sudah dikasih, Kakang juga dapat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yubi mengakui bahwa papan nama proyek sempat dipasang namun kemudian dicabut atas perintah atasannya.
“Kemarin sempat saya pasang, difoto, lalu disuruh cabut lagi sama bos,” terangnya.

Yubi juga menyebutkan bahwa perusahaan pelaksana menggunakan nama PT berbeda-beda, dan ia sendiri tidak mengetahui PT mana yang mengerjakan proyek tersebut.

“Bos saya inisial H, PT-nya ada tiga, saya nggak tahu ini yang mana,” katanya.

Sementara Jaro (Muto), yang disebut dalam percakapan Yubi, membenarkan dirinya hanya mengurus izin lingkungan, bukan pelaksana proyek.

Menanggapi hal itu, Eli Jaro, Ketua MAPPAK Banten, menilai lemahnya pengawasan dari Dinas Perkim sangat mencoreng transparansi publik dan berpotensi menyalahi aturan.

“Setiap proyek pemerintah wajib transparan, baik mengenai nilai kontrak, pelaksana, maupun konsultan pengawas. Tidak adanya papan informasi proyek jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” tegasnya.

Eli menambahkan, pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp10 juta, termasuk bagi pihak yang dengan sengaja menutupi atau menghilangkan informasi publik.

Selain itu, lanjut Eli, kelalaian terhadap keselamatan kerja dan tidak tersedianya APD bagi pekerja merupakan pelanggaran terhadap Permenaker Nomor 08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.

“PPK dan pengawas dari Dinas Perkim harus bertanggung jawab penuh atas kelalaian ini. Tidak boleh ada pembiaran, karena menyangkut keselamatan pekerja dan kredibilitas penggunaan anggaran negara,” ujarnya tegas.

Hingga berita ini diterbitkan, inisial H, yang disebut sebagai pemenang tender proyek TPT Munjul, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi awak media.(DEDI)

Berikan Komentar