“Kami memahami warga lelah menunggu. Karena itu, Dana Tunggu Hunian adalah jalan tengah agar penyintas tidak terus hidup dalam kondisi tidak layak. Negara hadir, meski rumah permanen belum selesai dibangun.”
[Iman Suhery, SSTP, MSP. Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tamiang].
Dana Tunggu Hunian di Antara Puasa, Janji Negara, dan Waktu yang Tak Pernah Cukup
SWARA45.COM, KUALASIMPANG – Di tenda-tenda darurat yang kian menua, waktu berjalan lebih lambat dari janji. Hujan telah reda, lumpur mengering, tetapi bagi para penyintas bencana di Aceh Tamiang, satu hal masih tertahan; rumah untuk kembali pulang.
Menjelang Ramadan, ketidakpastian itu terasa semakin berat. Di tengah situasi tersebut, Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tamiang, Iman Suhery, mengambil posisi yang tegas sekaligus manusiawi; jangan menunggu tanpa daya.
Negara, kata dia, menyediakan jalan antara [Dana Tunggu Hunian (DTH)] agar penyintas tetap bisa hidup layak sambil menunggu hunian tetap (huntap) selesai dibangun.
Antara Menunggu dan Bertahan
Iman Suhery menekankan bahwa proses pembangunan hunian tetap membutuhkan waktu. Faktor teknis, administrasi, hingga anggaran membuat huntap tidak selalu bisa diselesaikan dalam tempo singkat.
“Daripada warga bertahan di kondisi tidak layak, lebih baik memanfaatkan Dana Tunggu Hunian,” ujar Iman.
Dana tersebut diberikan Rp600 ribu per kepala keluarga per bulan, sebagai bantuan tunai sementara. Tujuannya jelas: meringankan beban hidup penyintas, terutama menjelang Ramadan, ketika kebutuhan rumah tangga meningkat.
Dengan dana itu, penyintas dapat menyewa rumah sederhana, tinggal bersama kerabat, atau mencari tempat aman dan lebih manusiawi sambil menunggu huntap rampung dan siap ditempati.
APA ITU DANA TUNGGU HUNIAN (DTH)?
DANA TUNGGU HUNIAN (DTH) adalah bantuan tunai sementara yang diberikan kepada korban bencana untuk memenuhi kebutuhan dasar tempat tinggal selama masa transisi, sebelum hunian sementara (huntara) atau hunian tetap tersedia.
Program ini merupakan bagian dari penanganan darurat pascabencana, yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB, dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tujuan utama DTH adalah menjaga martabat korban bencana, agar tidak terlalu lama hidup dalam ketidakpastian dan kondisi yang tidak layak.
Siapa yang Berhak Menerima DTH?
Iman Suhery meluruskan satu hal penting yang kerap disalahpahami publik.
DTH bukan diperuntukkan bagi penghuni huntara. Justru, DTH diberikan kepada korban bencana yang tidak tinggal di hunian sementara pemerintah.
Mereka yang berhak antara lain;
Korban bencana yang tidak menerima huntara, Penyintas yang tinggal di rumah kerabat atau keluarga, Warga yang menyewa rumah secara mandiri.
Bahkan korban yang masih berada di tenda darurat, selama memenuhi kriteria dan tidak tinggal di huntara resmi.
Artinya, tinggal di tenda darurat tidak otomatis menutup peluang menerima DTH, sepanjang yang bersangkutan termasuk kategori rumah rusak berat atau tidak layak huni dan diusulkan secara resmi oleh pemerintah daerah.
Namun, penetapan penerima tetap melalui verifikasi ketat berbasis by name by address, dan harus ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Daerah sebelum diajukan ke BNPB.
Besaran dan Durasi Bantuan
Besaran DTH yang diterapkan saat ini adalah; Rp600.000 per KK per bulan, Jangka waktu umumnya 3 bulan, dibayarkan setiap bulan.
Skema ini telah diterapkan dalam penanganan bencana banjir dan longsor terbaru di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sebagai bagian dari kebijakan transisi darurat nasional.
Dasar Hukum yang Mengikat
Pemberian Dana Tunggu Hunian memiliki landasan hukum yang jelas, antara lain; Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai (DSP).
Petunjuk Teknis Bantuan Dana Tunggu Hunian (misalnya Juklak Nomor 1 Tahun 2023), Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,
PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
Dengan kerangka ini, DTH bukan kebijakan darurat tanpa arah, melainkan instrumen negara yang sah, terukur, dan dapat diaudit.
Bagaimana Cara Mengajukan DTH?
Iman Suhery menegaskan bahwa DTH tidak diajukan secara individual ke pemerintah pusat.
Alurnya adalah; Pendataan oleh desa/kelurahan dan BPBD kabupaten, Penyusunan data korban by name by address dan NIK, Penetapan melalui Surat Keputusan Bupati, Pengajuan ke BNPB.
Verifikasi dan pencairan melalui bank yang ditunjuk, Masyarakat diminta aktif melapor ke BPBD atau aparat desa, terutama bagi warga yang masih berada di tenda atau belum menerima huntara.
LANGKAH NYATA PEMERINTAH DAERAH
DI TENGAH keterbatasan, Pemkab Aceh Tamiang telah mengambil sejumlah langkah konkret; Relokasi 65 KK Kampung Kota Kualasimpang ke huntara Kementerian PUPR, Penerbitan SK Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/86/2026 tentang Calon Penerima Bantuan Stimulan Rumah Rusak Tahap II Tahun 2026.
Tahap I telah ditetapkan melalui SK Nomor 100.3.3.2/1026/2025
Pendanaan bersumber dari APBN, APBA, APBK, dan sumber sah lainnya.
Semua proses disusun melalui mekanisme pendataan dan verifikasi untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan distribusi.
JELMA MENJADI RUMAH BUKAN SEKEDAR DOKUMEN
ACEH TAMIANG telah menyiapkan fondasi administratif dan sosial untuk pemulihan. Data disusun, keputusan daerah diterbitkan, dan mekanisme nasional telah tersedia.
Yang kini dibutuhkan adalah kejelasan arah dan ketegasan keputusan di tingkat pusat, agar fondasi itu benar-benar menjelma menjadi rumah, bukan sekadar dokumen.
Pemulihan pascabencana adalah kerja bersama. Ketika pusat dan daerah bergerak dalam satu irama, hunian bukan hanya tempat berteduh; melainkan awal dari kehidupan yang kembali pulih, bermartabat, dan manusiawi.[Afrizal]

