Berita

Dana Pendidikan Disorot BPK, Pembayaran Tunai Puluhan Juta Terjadi di Sekolah Dasar

×

Dana Pendidikan Disorot BPK, Pembayaran Tunai Puluhan Juta Terjadi di Sekolah Dasar

Sebarkan artikel ini

sWara45 | TANGERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan adanya transaksi tunai bernilai besar yang dilakukan oleh sejumlah Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kabupaten Tangerang, melebihi batas maksimal transaksi harian yang telah ditetapkan dalam ketentuan pengelolaan keuangan.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2024, yang diterbitkan oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten dengan Nomor 13.A/LHP/XVIII.SRG/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025.

Dalam laporan itu, BPK mencatat adanya pembayaran tunai belanja sekolah yang nilainya jauh melampaui batas transaksi harian sebesar Rp2.500.000 per sekolah, dengan nilai transaksi bervariasi mulai dari Rp9 juta hingga lebih dari Rp 25 juta dalam satu kali pembayaran.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Jenis pengeluaran yang disorot BPK meliputi belanja laptop, perangkat teknologi informasi, pendingin ruangan (AC), meja dan kursi siswa, lemari, hingga pengadaan perlengkapan sekolah lainnya. Seluruh transaksi tersebut dicatat menggunakan mekanisme pembayaran tunai, bukan melalui sistem non-tunai sebagaimana dianjurkan dalam tata kelola keuangan pemerintah.

BPK menilai praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan kas, karena transaksi tunai dalam jumlah besar meningkatkan risiko lemahnya pengendalian internal serta menyulitkan penelusuran alur keuangan.

Berdasarkan data dalam laporan audit, transaksi tunai melebihi batas ini terjadi di berbagai SD Negeri yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Tangerang, menunjukkan bahwa temuan tersebut bukan kasus tunggal, melainkan terjadi di lebih dari satu satuan pendidikan.

Namun demikian, BPK dalam laporannya tidak menyimpulkan adanya kerugian negara, melainkan menekankan bahwa praktik tersebut merupakan ketidak patuhan terhadap ketentuan administrasi pengelolaan keuangan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui perangkat daerah terkait agar Memperketat pengawasan belanja sekolah, Mendorong penggunaan transaksi non-tunai, Meningkatkan kepatuhan satuan pendidikan terhadap regulasi keuangan Langkah perbaikan tersebut dinilai penting untuk meminimalkan risiko penyimpangan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.

Hingga berita ini ditayangkan Rabu 27/01/2026, Wartawan sWara45.com masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan Inspektorat Daerah terkait tindak lanjut atas temuan BPK tersebut, termasuk langkah pembinaan terhadap sekolah-sekolah dasar yang tercantum dalam laporan audit, dan Guna keberimbangan berita dan ke sesuaian informasi wartawan sWara45 juga akan investigasi lanjutan.(DEDI)

Berikan Komentar