sWara45 | BANGKO-BAGAN SIAPI-API – Mengaku sebagai Sekretaris jendral (SEKJEN) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) ANDERA alias Atek mulus melakukan penggelapan dan penipuan terhadap seorang warga yang bernama Surip yang saat itu berada dalam Sel.
Pada tanggal 07/03/2019: Pukul 20.00 WIB Tempat kejadian perkara (TKP) Jalan perniagaan Kel. Bagan Barat Kec. Bangko Kab. Rohil Riau terjadinya kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Andera alias Atek oknum yang mengaku sebagai Sekjen Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) terhadap saudara Surip yang pada saat itu berada dalam Tahanan.
Arfendy Ketua Umum Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) sebagai Wadah Profesi Wartawan menanggapi tentang laporan polisi yang menyangkut seorang yang mengaku-ngaku Oknum Sekjen GWI dan sanggup mengeluarkan orang dari penjara ini, sangat menyayangkan arogansi pelaku yang berkedok PERS tapi melakukan perbuatan tindak kriminal yang melanggar hukum. Pungkasnya
Lanjut Arfendy Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) mendukung proses hukum terhadap pelaku oknum Sekjen GWI yang merugikan warga Bagansiapiapi yang diketahui bernama Surip sebagai korban penipuan dan penggelapan dengan nominal ratusan juta rupiah serta satu unit kendaraan bermotor Honda merek Kharisma dibawah yang dibawa kabur oleh oknum sekjen GWI ANDERA alias Atek tersebut dan merusak citra dunia profesi wartawan diharapkan kepada penyidik segera tangkap dan proses pelakunya. Ungkapnya
Bukti laporan terhadap Sektor Bagansiapiapi Kepulauan Riau dengan laporan polisi Nomor : STPL/110/VIII/202/SPKT sebagai korban aksinya Andera Surip menjelaskan kronologis kejadian tentang “Penggelapan dan Penipuan” pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 pukul 11.00 WIB. Pada saat kejadian Surip di dalam penjara dan Surip minta tolong kepada istrinya untuk kordinasi kepada Andera. Karena surip sedang menjalankan proses hukum korban fitnah dari seseorang, dalam keterangannya Surip didampingi dengan istrinya membenarkan telah menyerahkan sejumlah uang kepada Andera, pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2019, pukul 20.00 WIB Tempat kejadian Perkara (TKP) Jalan Perniagaan, Kel. Bagan Barat, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil kata Surip.
Saat penyidik memeriksa korban untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Bukti lengkap transfer KC Bagansiapiapi 6 2776 Transfer ATM dari rekening 00021009583*** 00021030339*** penerimaan uang atas nama Andera Rp.10,000,000 (Sepuluh juta rupiah) dan satu unit motor merek Honda Kharisma serta bukti kepemilikan BPKB serta bukti transaksi sebuah Kwitansi.
Selanjutnya diketahui tercatat di kartu nama Andera dengan Jabatan Sekretaris Jenderal di Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), tim RJN mencari tahu keberadaan kantornya Andera di Jakarta Barat, ternyata fiktif alias kantor jalanan.
Tapi dengan beraninya Andera membuat surat penangguhan penahanan pakai Stempel Pengadilan Negeri Bagansiapi-api Kepulauan Riau untuk demi memuluskan aksi penipuannya dalam pengusutan oleh penyidik. kata Surip
Surip mengaku sangat kesal dengan tindakan jahat dan kejam Andera tega menipu dan menantang saya untuk mempersilahkan buka laporan polisi, saya tidak takut tantang Andera.
Awalnya Oknum Andera yang mengaku-ngaku sebagai Sekretaris Jenderal GWI ini, menjanjikan manis bisa meloloskan penangguhan dan dijamin malam itu juga bisa keluar langsung dari penjara, tapi selain itu ada syarat-syaratnya tentu harus dipenuhi agar dikeluarkan, dengan harus membayar sejumlah uang, dengan menyodorkan surat penangguhan penahanan palsu yang sudah di stempel Pengadilan Negeri Bagansiapiapi, Siapa tidak percaya kata istri Surip kepada TIM RJN yang tidak mau sebut identitasnya mengatakan, saya sebagai saksi korban langsung menyerahan sejumlah uang kepada ANDERA.
ANDERA menerima uang kontan seratus dua juta rupiah dan ditambah satu unit kendaraan bermotor merek Kharisma yang pada saat itu bernilai sembilan juta rupiah kata saksi memberikan keterangan, saat waktu ditanya penyidik. Diduga kuat pelaku memalsukan stempel Pengadilan Negeri Bagansiapi-api Kepulauan Riau tapi masih dalam pengembangan oleh penyidik.
Korban Surip menceritakan kronologis mengenal saudara Andera karena bersama-sama pada waktu itu satu angkatan sekolah dasar di Bagansiapiapi Kepulauan Riau,
Ketika hadir dipenjara BaganSiapi Api Andera mengaku hebat dan punya power kenal pejabat wilayah hukum kepolisian dan Kejaksaan dan pengadilan Negeri Bagansiapiapi sebagai Sekretaris Jenderal Organisasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) dan menawarkan diri bisa mengeluarkan dari penjara kata Surip.
Pada saat korban Surip sangat membutuhkan pertolongan dari Saudara Andera ternyata hanya modus belaka untuk mencari keuntungan pribadi.
Sebelum terima uang kordinasi lewati hp sangat lancar, tapi setelah terima uang ratusan juta rupiah Andera alias Atek dan satu unit kendaraan Honda Kharisma raip menghilang dibawah kabur oleh Andera sesuai bukti transfer dan BPKB.
Saat ini pihak penyidik sedang melakukan pengembangan terhadap tindak Penggelapan dan Penipuan”serta memeriksa sejumlah saksi dan korban lainnya. Sebab diduga masih banyak yang menjadi korban dengan total kerugian lain lainnya, dengan modus lain yang dilakukan oleh Andera.
Penyidik harus segera bertindak tegas terhadap keberadaan pelaku modus ini. hingga berita ini diturunkan berdasarkan fakta-fakta menarik perhatian publik, Tutur Arfendy Ketua Umum RJN.(RJN)

