sWara45 I Bekasi – Front mahasiswa Islam melakukan konferensi pers dengan kecaman meminta penegak hukum untuk segera menangkap oknum youtuber yaitu atas nama M Kece.
Dalam konferensi pers, Muhammad Ali selaku koordinator dari front mahasiswa Islam menyatakan bahwa pasal 156a KUHP barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan dan melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan ,penyalahgunaan atau penodaan agama yang di anut di Indonesia di pidana dengan pidana penjara selama 5 tahun
Ali pun mengecam keras terhadap pihak penegak hukum untuk segera menangkap YouTuber tersebut.
Ali juga menghimbau kepada seluruh element masyarakat yang ada di Indonesi RWa tetap menjaga kondusifitas dan jangan sampai terprovokasi oleh oknum youtuber tersebut.
Agar kedepannya tidak terjadi lagi Kasus penistaan Agama dan Nabi Muhammad SAW khususnya di Indonesia. Tutup Ali ( Hisar )

