sWara45 | Tangerang – Pembangunan pusat perniagaan Mega Ria Cikupa di Jalan Raya Serang, Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, masih terus berlangsung. Namun di sisi lain, proyek tersebut juga tengah menjadi perhatian publik karena adanya proses hukum terkait kepemilikan lahan yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 979/Pdt.G/2025/PN.TNG.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Langkah Terus Jaya (LTJ) ini disebut menjadi bagian dari upaya pengembangan kawasan ekonomi di wilayah Cikupa. Meski demikian, beberapa pihak berharap agar seluruh proses pembangunan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.
Salah satu warga Desa Cikupa, Oman Zaenurohman, menyampaikan bahwa sebagian warga masih mengikuti proses hukum terkait status lahan yang digunakan untuk proyek tersebut.
“Kami pada prinsipnya tidak menolak pembangunan. Kami hanya berharap agar proses hukum dihormati dan semua pihak menunggu keputusan pengadilan,” ujar Oman kepada wartawan.
Menurut Oman, gugatan masih dalam tahap penyampaian di pengadilan, dan warga berkomitmen mengikuti proses tersebut secara tertib. Ia juga menilai bahwa persoalan ini sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak menimbulkan kesalah pahaman di masyarakat.
Sementara itu, pihak pengembang PT Langkah Terus Jaya menyatakan bahwa kegiatan pembangunan dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan mengikuti prosedur perundang-undangan yang berlaku.
“Kami melaksanakan pembangunan sesuai peraturan yang berlaku. Sejumlah izin telah kami proses dan kami optimistis semua berjalan sesuai ketentuan,” ujar Dedi, perwakilan perusahaan, saat di konfirmasi Media.
Dedi menambahkan, perusahaan berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengembangan kawasan perniagaan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa seluruh dokumen administrasi dan perizinan telah diajukan ke instansi terkait.
Menanggapi dinamika yang berkembang, sejumlah pemerhati masyarakat menilai pentingnya peran aktif pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang dalam memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan.
Aktivis masyarakat, Hendra Wijaya atau yang biasa di panggil Hendra Primitif menyampaikan bahwa pengawasan terhadap proses pembangunan perlu diperkuat agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Pemerintah daerah diharapkan ikut memantau agar seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun,” ujarnya secara singkat.
Ia menambahkan, proyek pembangunan sebaiknya menjadi sarana meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa menimbulkan persoalan hukum atau sosial di kemudian hari.
Sejumlah pihak berharap agar perkara hukum yang tengah bergulir dapat segera menemukan kejelasan, sehingga pembangunan dapat berjalan secara tenang dan membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat Cikupa dan sekitarnya.

