SWARA45.COM-Ketua Maha Bidik Indonesia (MBI)Ojat Sudrajat menilai Gedung Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang diduga disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis.
Hal itu di katakan Ojat bahwa beberapa hari yang lalu di gedung milik MUI itu ada kegiatan deklarasi terhadap terhadap Bapak Veri Anggrijono untuk menjadi Pj. Gubernur Banten.
“Berdasarkan informasi yang saya dapatkan bahwa kegiatan itu hari minggu tanggal 7 ,dan bahkan surat permohonan resmi yang diajukan ke ketua MUI Pandeglang untuk peminjaman Gedung tersebut adalah untuk halal bihalal bukan ijin untuk deklarasi”kata Ojat melalui pesan rilisnya.
Dikatakan Ojat,bahhwa berdasarkan sebagaimana diketahui Gedung MUI merupakan salah satu tempat yang dilarang untuk digunakan kegiatan politik. apalagi ini dengan terang terangan digunakan untuk Deklarasi seseorang untuk menjadi Pj. Gubernur Banten
“Perlu diketahui yang sebenarnya sudah diusulkan oleh DPRD BANTEN sebanyak 3 orang yakni Pak Agus Sudrajat, Pak Al Muktabar dan Pak Sugeng,akan tetapi seakan-akan memaksakan kehendak untuk dapat dipertimbangkan sebagai Pj. Gubernur Banten tetap dilakukan deklarasi “ujarnya.
Dilansir dari kontak publik.id Koordinator Komunitas Banten (KMB) Cecep Pria Erawan mengatakan, penggunaan MUI Pandeglang tidak ada kaitan politik praktis. Adapun gedung tersebut di pakai tidak gratis melainkan di sewa seperti pada umumnya di pandeglang .
“Gedung MUI pandeglang biasa digunakan untuk umum,KMB juga ada bukti kwitansi sewanya”kata cecep kepada wartawan.
Cecep menegaskan,Acara itu merupakan koalisi masyarakat yang menamakan Komunitas Masyarakat Banten dalam rangka halal bihalal, dan acara itu bukan penolakan atau menyinggung masalah perpanjangan PJ.Gubernur Banten Al Muktabar.
“maaf saya tidak pernah berencana untuk politik praktis,stop jangan sampai terbawa perasaan dan jangan sampai membuat gaduh ,telaah dulu sebelum bicara”tandasya. (Red)

