sWara45 | Tangerang – Masyarakat mengeluhkan keberadaan toko yang menjual minuman keras (miras) jenis Ciu di Jalan Raya Tigaraksa – Cisoka, Desa Tegal Sari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Keluhan ini segera ditindaklanjuti oleh Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana, S.H., M.H., dengan mengirimkan anggotanya untuk melakukan pengecekan ke lokasi, Selasa 25/02/25.

Namun, saat petugas tiba di lokasi, toko tersebut sudah dalam keadaan tutup. Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Polsek Tigaraksa menyatakan telah melakukan pengecekan dan akan kembali memantau pada malam hari.
“Sudah dicek tadi dan saya suruh cek lagi malam. Kami tetap menjaga situasi kondusif dengan melaksanakan giat cipta kondisi selama bulan Ramadan. Patroli terus dilakukan untuk menertibkan penjualan miras tanpa izin serta hal-hal lain yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban selama bulan puasa,” ujar Kapolsek Tigaraksa.
Masyarakat berharap pihak kepolisian terus melakukan pengawasan guna mencegah peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan kamtibmas, terutama di bulan suci Ramadan. (Dedi)

