Berita

Mantan Kades Pasindangan Kembalikan Dana BLT Ke Kejaksaan,DPRD Lebak Minta Proses Hukum Harus Tetap Dilakukan

×

Mantan Kades Pasindangan Kembalikan Dana BLT Ke Kejaksaan,DPRD Lebak Minta Proses Hukum Harus Tetap Dilakukan

Sebarkan artikel ini

SWARA45.COM-Au, mantan Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, melalui keluarganya mengembalikan uang pengganti kepada Negara dalam perkara tindak pidana korupsi pada proses pencairan bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2021 sebesar Rp92.100.000 (Sembilan puluh dua juta seratus ribu rupiah).

Pengembalian uang tersebut diserahkan kepada Kejaksaan sebagai titipan. Namun begitu, pengembalian uang itu tidak akan menghentikan proses hukum terhadap tersangka, mengingat tetap akan dilakukan proses persidangan.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Tersangka Au melalui keluarganya menitipka uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pada proses penyaluran dana BLT sebesar Rp92.100.000. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan sampai ke persidangan,”kata Rans Fismy, Kepala Seksi Intelejen kejaksaan Negeri Lebak, Senin(28/03/2022).

Kata Rans Fismy, pengembalian uang tersebut merupakan itikad baik serta inisiatif dari tersangka. Sebelumnya, kata Rans Kejaksaan Negeri menahan Ade (AU) karena terbukti melakukan Penggelapan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun anggaran 2021.

Menurut Rans, pelaku AU telah menggelapkan dana BLT sebesar Rp 90 juta untuk tiga kali tahapan pencairan. Dimana satu kali pencairan Rp 30 juta untuk 100 kepala keluarga dan masing – masing kepala keluarga Rp 300 ribu setiap bulannya.

“Iya kita sudah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap tersangka, setelah kita tetapkan menjadi tersangka, dilakukan penahanan terhadap pelaku yang kita titipkan di Lapas Kelas lll Rangkasbitung,”ungkapnya.

Untuk menghindari paparan Covid 19, pihak Kejaksan menerapkan protokol kesehatan ketika melakukan acara serah terima uang titipan.

“Tadi kita lakukan serah terima uang titipan diruangan Pidsus, “tutur Rans.

Menanggapi pengembalian dana hasil tindak pidana korupsi dana BLT yang dilakukan oleh mantan Kades Pasindangan, ketua Fraksi PPP DPRD Lebak, Musa Weliansyah mengatakan, Kejaksaan harus tetap melakukan proses hukum, bahkan Kejaksaan harus menuntut perbuatan tersangka dengan hukuman yang sesuai dalam undang undang.

“Meski uang dikembalikan, Kejaksaan harus melakukan tuntutan yang maksimal saat persidangan. Ini sensitif kasusnya, karena urusan bantuan sosial, “kata Musa.(1K)

Berikan Komentar