sWara45 | Bandung, Jawa Barat – Dugaan keberadaan mafia solar ilegal di wilayah hukum Polda Jabar dan Polresta Bandung kembali mencuat. Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa praktik ini seolah dibiarkan tanpa tindakan hukum yang tegas.
Hasil investigasi tim media dan lembaga menunjukkan bahwa para pelaku yang terlibat dalam bisnis ilegal ini bukanlah pemain baru. Salah satu nama yang dikenal dalam jaringan ini adalah Haji Odong. ditemukan beberapa bukti di lapangan yang menguatkan dugaan tersebut. Kamis (20/03/2025).
Menurut informasi yang dihimpun, setidaknya ada delapan truk bertutup terpal serta beberapa truk boks yang telah dimodifikasi dengan tangki khusus (kempu) untuk menampung ribuan liter solar ilegal. BBM subsidi ini diduga dibeli dari sejumlah SPBU di kawasan Rancaekek dan sekitarnya, menggunakan pelat nomor palsu serta barcode pengisian solar. Setelah itu, solar ditimbun di sebuah gudang di Rancaekek, Bandung.
Seorang narasumber berinisial Hy mengungkapkan kepada awak media bahwa terdapat dua lokasi utama yang digunakan dalam operasi ini.
“Gudang di Rancaekek digunakan untuk opertop, sementara gudang di Jalan Bypass Cicalengka adalah garansi tangki PT. SKL,” ujar Hy.
Sementara itu, aktivis senior Alex Purnama mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak para pemain solar ilegal di wilayah Bandung.
“Ini sudah menjadi perhatian khusus bagi semua pihak, terutama aparat penegak hukum. Ini jelas merupakan kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Saya meminta Polresta Bandung dan Polda Jabar bertindak tegas terhadap penyalahgunaan BBM subsidi dan praktik penimbunan yang jelas melanggar undang-undang,” tegas Alex.
Berdasarkan Pasal 40 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001, pelaku penimbunan solar subsidi dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga mengatur ancaman hukuman bagi penyalahgunaan BBM subsidi, Pidana penjara maksimal enam tahun dan Denda maksimal Rp60 miliar.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait temuan ini. Aktivis dan masyarakat berharap aparat segera bertindak agar praktik mafia solar di Bandung bisa diberantas.
(DEDI)

