Berita

MA Tolak Kasasi Mahkamah PDIP dan Bonnie Triyana, King Badak: Semua Harus Tunduk pada Putusan Hukum

×

MA Tolak Kasasi Mahkamah PDIP dan Bonnie Triyana, King Badak: Semua Harus Tunduk pada Putusan Hukum

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Lebak — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bonnie Triyana, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, dan DPP PDIP.
Putusan bernomor 858 K/Pdt.Sus-Parpol/2025 tersebut menegaskan bahwa keputusan pengadilan sebelumnya tetap sah dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Dalam amar putusannya, MA menolak seluruh permohonan kasasi dan mewajibkan para pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp500.000.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka pada 25 September 2025 oleh Ketua Majelis Hakim Prof. Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum., dengan anggota majelis Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., dan Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP) H. Eli Sahroni, yang akrab disapa King Badak, menegaskan bahwa keputusan MA bersifat final dan mengikat seluruh pihak.

“Putusan ini sudah inkrah. Hukum tertinggi sudah bicara. Semua pihak, termasuk Bonnie Triyana dan Mahkamah PDIP, harus tunduk serta taat terhadap keputusan hukum ini,” tegas King Badak, Rabu (22/10/2025).

King Badak juga menyoroti posisi Bonnie Triyana, yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI dari Dapil Banten I (Lebak–Pandeglang).
Menurutnya, setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung, kedudukan Bonnie sebagai anggota DPR RI secara hukum gugur demi hukum.

“Negara ini berdiri atas dasar hukum. Tidak ada yang kebal, termasuk pejabat publik. Bila Mahkamah Agung sudah bicara, maka itu adalah hukum tertinggi yang wajib dihormati,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, politisi PDIP yang kini menjabat sebagai Bupati Lebak, juga tercatat sebagai salah satu pemohon kasasi bersama Bonnie Triyana dan Mahkamah Partai PDIP.
Hasbi, yang dikenal sebagai tokoh sentral PDIP di Banten, disebut memiliki pengaruh besar dalam dinamika internal partai, khususnya terkait pemecatan Tia Rahmania, caleg PDIP dengan suara terbanyak di Dapil Banten I.

King Badak menilai, dengan kekalahan Mahkamah PDIP di tingkat MA, seluruh pihak yang terlibat dalam pemecatan Tia Rahmania harus bersikap ksatria dan bertanggung jawab menerima kenyataan hukum.
“Putusan ini menegaskan bahwa keadilan berpihak pada yang benar. Sudah saatnya semua pihak menghormati proses hukum dan tidak lagi berlindung di balik kekuasaan politik,” tegasnya.

Kasus ini berawal dari gugatan Tia Rahmania, caleg PDIP dari Dapil Banten I (Lebak–Pandeglang) yang meraih suara terbanyak pada Pemilu 2024.
Namun, Tia gagal dilantik karena Mahkamah Partai PDIP memecatnya dengan tuduhan penggelembungan suara, dan posisinya kemudian digantikan oleh Bonnie Triyana.

Melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 603/PDT.SUS.PARPOL.PN JKT.PUS, Tia memenangkan gugatan tersebut. Putusan ini kemudian diperkuat hingga tingkat Mahkamah Agung.
Dengan demikian, posisi hukum Tia Rahmania kini sah, dan seluruh keputusan yang menyingkirkannya dinyatakan tidak memiliki dasar hukum.

King Badak menyebut, pihaknya akan memantau langkah DPP PDIP dalam merespons putusan MA tersebut.
Jika dalam dua pekan ke depan tidak ada tindak lanjut, ia menyebut akan muncul reaksi dari akar rumput berupa aksi damai di depan Kantor Pusat DPP PDIP di Jakarta.

“Kami akan sampaikan langsung kepada Ibu Megawati Soekarnoputri bahwa keputusan mengangkat Bonnie Triyana adalah keliru. Keputusan itu diduga dipengaruhi oleh oknum elit yang sejak awal berpihak,” ungkapnya.

King Badak menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah manuver politik, melainkan gerakan moral masyarakat Lebak–Pandeglang yang merasa keadilan mereka diabaikan.

“Tia Rahmania bekerja keras membesarkan partai, turun ke akar rumput, dan meraih suara terbanyak. Tapi justru dianulir. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat Banten,” ujarnya.

King Badak menutup pernyataannya dengan menyerukan agar PDIP menjunjung tinggi supremasi hukum dan keadilan rakyat.

“Kami percaya Ibu Megawati adalah negarawan sejati, dan PDIP adalah partainya wong cilik yang menjunjung tinggi demokrasi serta hukum. Karena itu, sudah sepatutnya partai menunjukkan bahwa hukum tetap menjadi panglima,” pungkasnya.

(Dedi)

Berikan Komentar