Berita

Lebih dari Enam Bulan Lewat Tenggat BPK, Status Aset Mesin Kecamatan Kresek Belum Dijelaskan ke Publik

×

Lebih dari Enam Bulan Lewat Tenggat BPK, Status Aset Mesin Kecamatan Kresek Belum Dijelaskan ke Publik

Sebarkan artikel ini

sWara45|Tangerang — Hingga Januari 2026, tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) mengenai aset peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaannya di Kecamatan Kresek belum disampaikan secara terbuka kepada publik, meskipun tenggat tindak lanjut telah ditetapkan pada Juni 2025.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2024, BPK mencatat terdapat 155 unit aset peralatan dan mesin yang tidak dapat ditunjukkan keberadaan fisiknya. Aset tersebut memiliki nilai perolehan sebesar Rp 1.333.196.513,00, dengan nilai buku tercatat Rp 25.139.583,33.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Tenggat Resmi BPK Telah Terlampaui
Berdasarkan tabel rekomendasi pemeriksaan, BPK mewajibkan pemerintah daerah menyelesaikan tindak lanjut paling lambat Juni 2025, termasuk penelusuran fisik aset, pengamanan, serta penetapan langkah pertanggungjawaban sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Senin 02/02/2026

Namun hingga awal 2026, belum terdapat penjelasan terbuka mengenai:
Status keberadaan fisik 155 unit aset peralatan dan mesin, Jenis dan fungsi aset yang tercatat, Hasil konkret tindak lanjut rekomendasi BPK, Dokumen penelusuran, penghapusan, atau penyelesaian administrasi aset.

Isu Kepatuhan Administratif
Aset peralatan dan mesin merupakan barang berwujud yang secara administratif wajib dicatat, diawasi, dan dipertanggungjawabkan selama masih tercantum dalam pembukuan pemerintah.

Ketidakjelasan status aset hingga melewati batas waktu tindak lanjut menjadi perhatian karena rekomendasi BPK bersifat wajib, dan pelaksanaannya merupakan bagian dari indikator akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, bukan penilaian pidana.

Sampai berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun pihak Kecamatan Kresek belum menyampaikan keterangan resmi secara terbuka mengenai progres tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut.

Redaksi membuka ruang klarifikasi untuk menjelaskan apakah, Aset telah ditemukan, Telah dilakukan penghapusan sesuai prosedur, Atau masih dalam proses penelusuran administratif.

Wartawan sWara45 akan melanjutkan permintaan konfirmasi resmi dan penelusuran administratif Kepada kecamatan Kresek, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat Kabupaten Tangerang,
guna memperoleh kejelasan mengenai status aset dan realisasi tindak lanjut rekomendasi BPK.

Lebih dari enam bulan setelah tenggat yang ditetapkan lembaga pemeriksa negara, ketiadaan informasi terbuka menjadi perhatian publik terhadap transparansi pengelolaan aset daerah.

Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi LHP BPK RI, khususnya tabel rekomendasi pemeriksaan dengan tenggat Juni 2025. Seluruh isi pemberitaan menjunjung asas praduga tak bersalah, tidak menyimpulkan adanya pelanggaran pidana, serta membuka hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan perundang-undangan. (DEDI)

Berikan Komentar