Berita

Diminta Jelaskan Pola Transaksi Tunai SD–SMPN, Sekdis Pendidikan Tangerang Agus Supriatna Tak Merespon

×

Diminta Jelaskan Pola Transaksi Tunai SD–SMPN, Sekdis Pendidikan Tangerang Agus Supriatna Tak Merespon

Sebarkan artikel ini

sWara45 | TANGERANG – Hingga Senin, 2 Februari 2026, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Agus Supriatna belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi lanjutan yang disampaikan Wartawan sWara45 terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengenai pola transaksi tunai bernilai besar di lingkungan sekolah.

Temuan BPK tersebut tidak hanya mencatat praktik transaksi tunai di Sekolah Dasar (SD) Negeri, tetapi juga ditemukan terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dengan nilai yang lebih besar dan dilakukan secara berulang.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang sempat menyampaikan kepada wartawan sWara45 bahwa seluruh temuan dan rekomendasi BPK telah di tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku dan prosesnya telah dinyatakan selesai. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons awal atas pemberitaan terkait laporan audit BPK.

Namun, saat wartawan sWara45 mengajukan dua pertanyaan lanjutan yang bersifat klarifikasi, khususnya mengenai:
penjelasan atas pola transaksi tunai serupa di jenjang SD dan SMPN, serta
bentuk konkret tindak lanjut yang dilakukan terhadap sekolah-sekolah yang tercantum dalam laporan BPK,
hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban atau penjelasan lanjutan yang diberikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Wartawan sWara45 telah menyampaikan permintaan klarifikasi tersebut melalui saluran komunikasi yang sama, sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang. Namun, tidak adanya respons lanjutan dari Sekretaris Dinas menjadi catatan penting dalam proses jurnalistik, terutama mengingat isu ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara dan pajak masyarakat.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, praktik transaksi tunai bernilai besar tersebut tercatat melampaui ketentuan batas maksimal transaksi harian, serta dilakukan secara berulang pada sejumlah satuan pendidikan.

Temuan ini mencakup lebih dari satu jenjang pendidikan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan dan pembinaan yang dijalankan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Dalam laporannya, BPK memang tidak menyimpulkan adanya kerugian negara, namun secara tegas menyoroti adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan pengelolaan kas, serta merekomendasikan agar pemerintah daerah melalui perangkat terkait memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi keuangan di lingkungan sekolah.

Ketidak responsifan Sekretaris Dinas Pendidikan atas pertanyaan substantif tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ruang spekulasi publik, terlebih karena hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai langkah pengawasan konkret yang dilakukan pasca temuan audit BPK.

Redaksi sWara45 menegaskan bahwa ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang maupun pihak terkait lainnya.
Setiap tanggapan resmi yang disampaikan akan dimuat secara proporsional pada pemberitaan berikutnya.

Sebagai tindak lanjut, Wartawan sWara45 akan melakukan pendalaman dan investigasi lapangan terhadap Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri yang tercantum dalam daftar temuan BPK, guna memperoleh gambaran faktual terkait praktik pengelolaan belanja sekolah dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi Badan Pemeriksa Keuangan, serta rangkaian upaya konfirmasi yang telah dilakukan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (DEDI)

Berikan Komentar