sWara45 | Kabupaten Tangerang — Polemik pemberhentian Kepala Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, terus mencuat. Pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa pada 20 Juni 2024 disebut sejumlah pihak berpotensi cacat prosedur dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Abidin, Kepala Desa Taban yang diberhentikan, menyatakan kebingungan atas statusnya. Ia mengaku belum pernah menerima surat resmi maupun salinan asli surat keputusan (SK) pemberhentiannya dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Hal ini juga ditegaskan oleh kuasa hukumnya, Donny Ferdiansyah, SH dari LBH Bara JP.
“Klien kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait pemberhentiannya, dan hingga saat ini belum memegang SK asli dari Pemkab. Proses ini dinilai janggal dan perlu diklarifikasi,” ujar Donny kepada wartawan, Jum’at 13/06/226.
Abidin sebelumnya divonis dalam perkara penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP dan dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 14 April 2024. Ia telah bebas bersyarat sejak 20 Februari 2025. Menurut tim hukumnya, perkara tersebut terjadi ketika Abidin belum menjabat sebagai kepala desa dan tidak memenuhi syarat pemberhentian sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2021.
Dalam Perbup tersebut, seorang kepala desa dapat diberhentikan jika menjadi terpidana dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, pasal yang menjerat Abidin memiliki ancaman maksimal 4 tahun.
Tim hukum LBH Bara JP telah menyampaikan somasi kepada Bupati Tangerang, namun tidak mendapatkan tanggapan. “Kami justru mendapat respon cepat dari DPRD Kabupaten Tangerang, khususnya Komisi I, yang mengundang kami dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP),” jelas Donny.
Dalam RDP yang dihadiri oleh Komisi I DPRD, Camat Jambe, BPD Taban, Inspektorat, dan Biro Hukum, muncul perbedaan pandangan antara Camat Jambe dan perwakilan BPD terkait usulan pemberhentian. Hal ini dinilai perlu ditindaklanjuti karena berpotensi menjadi bagian dari prosedur yang tidak sinkron.
Donny juga menyoroti SK Bupati Tangerang Nomor 400.10.2/Kep.399-Huk/2024 yang memuat dua peristiwa hukum sekaligus, yakni pengesahan pemberhentian dan pengangkatan Pj Kepala Desa. Menurutnya, SK seperti itu tidak sesuai dengan ketentuan Perbup, yang mewajibkan setiap keputusan—baik pemberhentian maupun pengangkatan—ditetapkan secara terpisah.
“Kabag Hukum saat RDP pun tidak bisa menjelaskan dasar hukum pembuatan SK yang menggabungkan dua peristiwa hukum. Jawaban yang diberikan hanya menyebut alasan ‘simplifikasi’, padahal ini produk hukum yang berdampak besar,” ujarnya.
Donny menambahkan, bahwa keputusan tata usaha negara (KTUN) dapat dibatalkan jika terbukti bertentangan dengan prosedur, materi hukum, maupun asas-asas pemerintahan yang baik, sebagaimana disebut dalam Pasal 53 ayat (2) UU No. 9 Tahun 2004.
Sementara itu, warga Desa Taban, termasuk ketua RT, RW, tokoh pemuda, masyarakat, dan agama, telah menandatangani surat pernyataan bersama yang ditujukan kepada Bupati, berisi permohonan agar Abidin diaktifkan kembali sebagai Kepala Desa.
“Kami percaya Bupati Tangerang sebagai pemimpin yang adil dan bijaksana, dapat mempertimbangkan kembali keputusan ini dan menerbitkan SK pengaktifan serta perpanjangan masa jabatan klien kami, sebagaimana juga berlaku pada desa lain,” pungkas Donny.
(DEDI)

