Advertorial

Langkah DPRD Kota Bekasi dalam Meningkatkan Fasilitas Sosial dan Umum

×

Langkah DPRD Kota Bekasi dalam Meningkatkan Fasilitas Sosial dan Umum

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang, menyatakan bahwa Raperda tentang fasos fasum di hunian pemukiman non perumahan tersebut sedang disusun sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kota Bekasi untuk Bapemperda 2024.

Menurut Nicodemus, pengadaan lahan Pengelolaan Sarana Umum (PSU) untuk kawasan pemukiman non perumahan merupakan kebutuhan yang mendesak, karena rata-rata pemukiman tersebut tidak memiliki fasilitas sosial dan umum.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat menyiapkan pengurus fasilitas umum, menyediakan lahan bagi tanah warga yang kemudian dijual kembali kepada warga sebagai PSU atau pengurus fasilitas umum.

Di sisi lain, Kasubag Perundang-Undangan DPRD Kota Bekasi, Gomos Jaksana Putra, menyampaikan tahapan dan judul Raperda yang akan dibahas pada tahun 2024 mendatang.

Ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan, mulai dari rapat ekspos hingga pembahasan secara internal, akan dilakukan dalam rangka mencapai kesepakatan dan penyusunan naskah akademik untuk usulan propemperda 2024.

Dengan demikian, Bapemperda 2024 berfokus pada lima judul akan dibahas dalam lingkup internal bapemperda. Setelah kelima judul tersebut disepakati oleh bapemperda, raperda serta naskah akademiknya akan dirapatkan lebih lanjut untuk menjadi usulan dalam propemperda 2024 (Adv DPRD Kota Bekasi).

Berikan Komentar